oleh

PMII Gelar Demo di Kantor Gubernur dan DPRD Minta Tertibkan 69 Unit Ruko yang Bermasalah

MALUKU, BABETO.ID – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ambon menggelar aksi damai di Kantor Gubenur Maluku dan DPRD Provinsi, pada Rabu, 30 September 2026.

Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Maluku bersikap tegas terhadap persoalan pengelolaan 69 unit rumah toko (ruko) di kawasan Pasar Mardika.

‎Massa PMII mempertanyakan status hukum dan pengelolaan 69 ruko yang menurut mereka berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku.

PMII juga menyoroti penggunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mereka klaim telah berakhir masa berlakunya.

Koordinator Lapangan I PMII Kota Ambon, Ais Souwakil, SHGB yang sudah berakhir namun masih dikuasai parw cukong. Padahal kata dia, ruko Pasar Mardika merupakan aset pemerintah daerah yang pembangunannya menggunakan APBD.
‎
“SHGB sudah mati bertahun-tahun, tapi dikuasai terus. Ada apa? Ada siapa di belakang cukong ini?”ujar Ais.
‎
‎Ia mendesak Pemprov Maluku membuka secara transparan status hukum 69 ruko tersebut, termasuk dasar penguasaan, dokumen pemanfaatan aset, masa berlaku SHGB, hingga mekanisme penerimaan dari pengelolaan ruko.
‎
‎Selain persoalan aset, PMII menyoroti kondisi pedagang kecil di Pasar Mardika. Mereka mempertanyakan besaran biaya atau sewa yang dibebankan kepada pedagang serta hubungan antara pungutan tersebut dengan penerimaan resmi pemerintah daerah.

‎Ditempat yang sama, Irfan Matdoan, mengatakan pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan aset daerah berlarut-larut tanpa kejelasan.
‎
‎“Pedagang kecil diperas, aset daerah hilang, tapi Pemprov dan DPRD diam,” ujar Irfan saat berorasi. ***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *