AMBON, BABETO.ID – Baru-baru ini oknum polisi berinisial IP selaku anggota Polres Seram Bagian Timur (SBT) menyita perhatian publik.
Perhatian tersebut hingga mendapat sorotan dari salah satunya dari Anggota DPRD Provinsi Maluku Komisi 1, Wahid Laitupa.
Pasalnya, IP diduga melakukan pengancaman terhadap seorang warga berinisial MB. Insiden tersebut terjadi pada tepat di halaman rumah korban, Galunggung, Ambon, Kamis, 25/09/2025.
Wahid mendesak agar Polda Maluku segera mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan seorang oknum polisi inisial IP.
“Dia (pelaku) datang mengancam akan membakar rumah korban, bahkan sempat merusak kacamata korban. Ini sudah masuk kategori tindakan premanisme,” tegas Wahid, Jumat, 26 September 2025.
Lebih lanjut, Ia mengatakan kalau keduanya tidak pernah punya masalah sama sekali. Bahkan korban juga kata dia, tidak mengetahui alasan IP bertindak demikian.
“Korban bingung, tidak tahu apa masalahnya. Tapi jelas ini tindakan sewenang-wenang dilakukan secara spontan dengan nada ancaman bakar rumah,” ujar politisi PAN.
Kendati begitu, Wahid mengatakan bahwa saat ini pelaku telah ditahan di Propam Polda Maluku. Namun ia berharap kasus ini harus berjalan serius dan Kapolda harus memberikan sanksi tegas sesuai undang-undang kepolisian.
“Beta mendesak Kapolda agar tidak ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Siapa pun, termasuk polisi, kalau salah harus diproses hukum,” tukasnya. ***
Komentar