AMBON, BABETO.ID – Pemerintah Provinsi Maluku memberikan penjelasan terkait sorotan terhadap peningkatan nilai harta kekayaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, pada Senin (14/9/2026) menjelaskan, munculnya sejumlah harta tidak bergerak dalam laporan terbaru tidak serta-merta berarti aset tersebut diperoleh setelah Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku.
Menurut penjelasan Pemprov Maluku, pada LHKPN tahun 2024 yang dilaporkan sebelum Hendrik menjabat sebagai gubernur, terdapat sejumlah harta tidak bergerak yang belum tercantum.
Hal tersebut disebut terjadi karena proses pengisian laporan saat itu belum dilakukan secara lengkap.
Ketika Hendrik Lewerissa mulai menjabat sebagai Gubernur Maluku, proses pengisian dan pelaporan LHKPN dilakukan bersama Inspektorat Provinsi Maluku.
Dalam proses tersebut, sejumlah aset yang sebelumnya belum tercantum kemudian dimasukkan dalam laporan terbaru.
“Penambahan harta yang terlihat dalam laporan terbaru perlu dilihat berdasarkan tahun dan tanggal perolehannya, bukan semata-mata berdasarkan kapan harta tersebut baru tercantum dalam LHKPN,” demikian penjelasan Sekda Maluku.
Pemprov Maluku menjelaskan bahwa setiap harta yang dilaporkan dalam LHKPN harus dilengkapi informasi mengenai tanggal, bulan, dan tahun perolehannya.
Informasi tersebut mengacu pada dokumen pendukung, seperti sertifikat tanah, kuitansi maupun bukti pembelian lainnya.
Dengan demikian, waktu pencantuman suatu aset dalam LHKPN tidak otomatis menunjukkan waktu ketika aset tersebut diperoleh.
Riwayat kepemilikan menjadi salah satu hal penting untuk melihat apakah aset diperoleh sebelum atau setelah seseorang menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara.
Selain itu, LHKPN yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melalui proses verifikasi terhadap data dan dokumen pendukung yang dilaporkan oleh wajib LHKPN.
Setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi KPK.
Pemprov Maluku karena itu menegaskan, sejumlah harta tidak bergerak yang menjadi perhatian tersebut merupakan aset yang telah diperoleh jauh sebelum Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku, namun baru dimasukkan dalam pelaporan LHKPN terbaru karena sebelumnya belum tercantum.
Pemerintah Provinsi Maluku menilai penambahan aset dalam laporan terbaru justru merupakan bagian dari upaya melengkapi data kekayaan agar pelaporan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diajak untuk melihat LHKPN secara utuh dan tidak hanya membandingkan angka total kekayaan dari satu laporan dengan laporan lainnya.
Tahun perolehan masing-masing aset serta dokumen pendukung yang mendasarinya menjadi bagian penting dalam memahami perubahan nilai kekayaan yang tercatat.
Pemprov Maluku berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai polemik LHKPN Gubernur Maluku dan mendorong publik untuk menilai informasi berdasarkan data, riwayat perolehan aset serta dokumen pendukung yang dilaporkan.***








Komentar