oleh

JIN Maluku Minta Polisi Tangkap Penyebar Berita Sespri Gubernur Bawa Perempuan

AMBON, BABETO.ID – Jaringan Islam Nusantara (JIN) Maluku meminta aparat kepolisian menindak tegas pihak yang menyebarkan pemberitaan terkait Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Maluku Abraham Corneles Gainau yang disebut membawa seorang perempuan ke ruang kerja Gubernur Maluku.

Koordinator Wilayah JIN Maluku, Bilal Tuhulele, menilai informasi tersebut tidak semestinya disebarluaskan apabila tidak didukung fakta dan sumber yang dapat diverifikasi.

“Berita dengan sumber tidak jelas, masih berani disebar. Ini fitnah yang keji,” kata Bilal Tuhulele.

Bilal meminta kepolisian menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut. Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat berdampak terhadap nama baik seseorang.

Sementara itu, Abraham Corneles Gainau telah membantah tegas sejumlah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan mengenai dirinya.

Ia menilai tuduhan tersebut tidak benar, tidak didukung bukti yang dapat diverifikasi, serta berpotensi merugikan nama baik dan reputasinya.

Abraham menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan sebagaimana yang dituduhkan, termasuk membawa perempuan ke ruang kerja Gubernur Maluku maupun menggunakan kedekatannya dengan Gubernur untuk kepentingan tertentu.

“Saya bantah keras semua tuduhan tersebut. Jangan fitnah dan jangan merusak nama baik saya dengan informasi yang tidak benar,” tegas Abraham.

Ia juga meminta media yang menerbitkan pemberitaan tersebut memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional serta melakukan koreksi apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Menurut Abraham, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik.

“Saya menghormati pers dan tidak anti terhadap kritik. Tetapi kritik harus berdasarkan fakta. Jangan sampai dugaan dan keterangan sumber anonim diperlakukan seolah-olah sebagai kebenaran yang sudah terbukti,” ujarnya.

Abraham berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik yang berlaku. Ia juga berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan tidak terjebak pada pemberitaan yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, permintaan JIN Maluku agar persoalan tersebut ditelusuri aparat menjadi perhatian, terutama untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam penyebaran informasi yang dipersoalkan.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan proses yang berlaku.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *