oleh

PERNYATAAN SIKAP : Fikry Tamher Akademisi Serta Tokoh Pemuda Maluku Tenggara – Kota Tual

-Opini-15 Dilihat

ANALISIS YURIDIS SK MA 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026: KEGAGALAN PN TUAL DAN MA RI DALAM MENJAGA MARWAH PERADILAN

TUAL, BABETO.ID – Tual, 12 April 2026 – Fikry Tamher Akademisi yang juga Tokoh Pemuda Maluku Tenggara dan Kota Tual, menyatakan kecaman ilmiah terhadap dua institusi penegak hukum : PN Tual dan Mahkamah Agung RI, terkait pemindahan sidang perkara pembunuhan siswa MTs Malra AT (14) ke PN Ambon melalui SK Ketua MA Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tanggal 9 April 2026.

I. LANDASAN MORAL DAN YURIDIS PERNYATAAN

Sejak 21 Februari 2026, postulat penegakan hukum telah ditegaskan oleh Fikry Tamher, S.Kom.,M.M.S.I _“Pecat dan penjarakan oknum Brimob pembunuh anak di Tual. Reformasi Polri harus nyata sampai daerah”_.

Enam tuntutan sebagai _legal standing_ masyarakat:

1. Proses hukum pidana transparan dan akuntabel.

2. Penahanan dan pemenjaraan pelaku sesuai hukum.

3. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

4. Sidang kode etik terbuka.

5. Evaluasi sistem pengawasan aparat.

6. Perlindungan maksimal bagi keluarga korban.

Postulat fundamental: _“Keadilan bagi korban adalah harga mati”_.

SK MA 63/2026 secara diametral bertentangan dengan postulat 1, 2, dan 6.

II. KECAMAN AKADEMIS TERHADAP PN TUAL

Sebagai _judex facti_ yang memiliki kompetensi relatif, PN Tual melakukan tiga kegagalan doktrinal:

1. Pelanggaran Asas Locus Delicti Pasal 84 KUHAP.

Tindak pidana terjadi di Tual. Saksi, alat bukti, dan keluarga korban berdomisili di Tual. PN Tual tidak mempertahankan yurisdiksinya. Ini bentuk _dereliction of duty_ dan pelepasan tanggung jawab konstitusional sebagai pengadilan wilayah.

2. Pengabaian Fakta Sosiologis-Yuridis.

Tidak terdapat _state of emergency_ di Tual. Nol kerusuhan. Jaminan keamanan dari keluarga korban tanggal 9 April 2026, kesiapan Polres Tual, dan Kodim 1503 adalah fakta hukum.

PN Tual tidak melakukan _judicial courage_ untuk menggelar sidang di wilayahnya. Ini preseden buruk bagi kemandirian peradilan tingkat pertama.

3. Pelanggaran Prinsip _Access to Justice_ bagi Korban.

Memindahkan sidang 350 km ke Ambon menciptakan _judicial barrier_ bagi korban. Bertentangan dengan doktrin _victim-centered justice_ dan asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan Pasal 2 ayat 4 UU 48/2009. PN Tual gagal menjadi pengadilan yang berpihak pada pencari keadilan.

III. KECAMAN AKADEMIS TERHADAP MA RI

Sebagai _the guardian of justice_, MA RI melakukan empat kekeliruan fundamental melalui SK 63/2026:

1. _Error in Logica_: Mengabaikan PTDH.

Saat SK terbit, terdakwa Bripka Masias Siahaya berstatus sipil akibat PTDH. Dalil klasik pemindahan sidang aparat adalah potensi intervensi korps. Variabel itu sudah nihil. MA menerbitkan SK dengan dasar keamanan yang tidak relevan. Ini _misapplication of law_. MA melindungi personal, bukan institusi.

2. Pelanggaran Asas _Ius Curia Novit_.

MA wajib mengetahui hukum dan fakta. Fakta PTDH ada. Fakta Tual kondusif ada. Fakta locus delicti di Tual ada. SK tetap terbit tanpa verifikasi komprehensif. Ini _judicial negligence_ pada level tertinggi.

3. Penciptaan Yurisprudensi Berbahaya.

SK 63/2026 melegalkan penghindaran pengadilan dari tekanan moral publik. Ini merusak asas _equality before the law_ dan _independence of judiciary_. MA mengajarkan bahwa pengadilan boleh lari dari perkara yang viral. Ini destruksi terhadap marwah peradilan.

4. Pelanggaran Hak Korban atas _Fair Trial_.

Memaksa keluarga korban ke Ambon adalah bentuk _secondary victimization_ oleh negara. SK MA menjadi instrumen penghukuman tambahan bagi keluarga AT. Ini bertentangan dengan prinsip _restorative justice_.

IV. PERNYATAAN LANGSUNG FIKRY TAMHER, S.KOM., M.M.S.I

Sebagai inisiator gerakan moral dan representasi akademisi, Fikry Tamher menyatakan:

“Secara akademis dan moral, saya mengecam PN Tual dan MA RI. Kepada PN Tual: Kalian gagal secara doktrinal. Pasal 84 KUHAP kalian khianati. Kalian tidak sanggup secara mental, bukan secara hukum.

Pengadilan yang takut sidang di wilayahnya sendiri tidak layak menyandang nama pengadilan. Kalian buang locus delicti. Kalian buang kepercayaan rakyat Tual yang menggaji kalian.

Kepada MA RI: SK 63/2026 yang Ketua MA tanda tangan adalah produk cacat. Cacat ontologi karena tidak berbasis fakta PTDH dan Tual aman.

Cacat epistemologi karena lahir tanpa verifikasi memadai. Cacat aksiologi karena tidak wujudkan keadilan substantif. SK itu bukan hukum. SK itu adalah legalisasi ketakutan.

MA seharusnya menjadi _rechtsvinding_, bukan _rechtsontwijking_. Dengan SK ini, MA mengajarkan pengadilan boleh lari dari kebenaran.

Kepada keduanya: PTDH sudah. Tual aman. Sidang harus di Tual. Itu kesimpulan hukum, bukan kesimpulan politik. Cabut SK itu, MA. Nyatakan sanggup, PN Tual.

Jika tidak, maka secara keilmuan saya nyatakan kalian berdua telah melakukan _judicial misconduct_. Dan secara moral, kalian telah membunuh keadilan AT untuk kedua kalinya. Kami tidak akan diam. Sebab diamnya akademisi adalah matinya keadilan.”

V. REKOMENDASI AKADEMIS

Kepada PN Tual:

1. Menyatakan secara resmi bahwa PN Tual memiliki kompetensi dan kesiapan mengadili perkara a quo sesuai KUHAP.

2. Menjamin pelaksanaan asas peradilan terbuka untuk umum.

3. Menyampaikan permintaan maaf institusional atas kegagalan mempertahankan yurisdiksi.

Kepada MA RI:

1. Mencabut SK Ketua MA Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 karena bertentangan dengan asas locus delicti, asas peradilan cepat, dan fakta PTDH.

2. Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara pidana AT dilaksanakan di PN Tual.

3. Menerbitkan Surat Edaran agar pemindahan perkara hanya dilakukan dalam kondisi _extraordinary_ yang terverifikasi dan tidak merugikan akses keadilan korban.

Kesimpulan: SK MA 63/2026 wajib dicabut. PN Tual wajib menyatakan sanggup. Darah AT tumpah di Tual. Secara doktrin dan moral, pengadilan harus di Tual.

a.n. Fikry Tamher Akademisi & Tokoh Pemuda Maluku Tenggara – Kota Tual

KUTIPAN RESMI

“SK MA 63/2026 cacat secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis. PTDH diabaikan. Fakta Tual kondusif diabaikan. Locus delicti Pasal 84 KUHAP dilanggar. PN Tual gagal pertahankan yurisdiksi. MA RI gagal jaga asas. Ini judicial misconduct. Cabut SK. Kembalikan sidang ke Tual.” – Fikry Tamher, S.Kom., M.M.S.I Akademisi yang juga Tokoh Pemuda Maluku Tenggara & Kota Tual (Vu’ut ain mehe ni ngivun. Manut ain mehe ni tilur. Ain fangnan ain).***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *