oleh

Catatan Demokrasi: Dari Data ke Kursi, Mengapa Dapil II Bertambah dan Dapil III Berkurang?

-Opini-18 Dilihat

AMBON, BABETO.ID — Penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu sering kali menjadi perdebatan di ruang publik. Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan mengapa ada dapil yang mendapatkan tambahan kursi, sementara dapil lain justru mengalami pengurangan. Fenomena itu juga terjadi pada Pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pada Pemilu 2024, jumlah kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap sebanyak 25 kursi. Namun, terjadi perubahan distribusi kursi antar dapil. Dapil II mengalami penambahan dari 5 menjadi 6 kursi, sedangkan Dapil III berkurang dari 10 menjadi 9 kursi.

Perubahan ini tentu bukan keputusan yang dibuat secara sepihak ataupun berdasarkan kepentingan politik tertentu. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan prinsip demokrasi yang menjamin kesetaraan nilai suara atau equal vote, serta mempertimbangkan proporsionalitas jumlah penduduk di setiap wilayah.

Dalam sistem demokrasi, setiap kursi DPRD idealnya mewakili jumlah penduduk yang relatif seimbang. Karena itu, perubahan jumlah penduduk akan berdampak langsung pada kebutuhan representasi politik di suatu dapil.

Data kependudukan menunjukkan bahwa Dapil II mengalami peningkatan jumlah penduduk yang cukup signifikan. Pada Pemilu 2019, Dapil II yang meliputi Kecamatan Wermaktian dan Selaru memiliki total 27.335 jiwa dengan alokasi 5 kursi. Pada Pemilu 2024, jumlah penduduk meningkat menjadi 28.660 jiwa. Kenaikan ini menyebabkan beban representasi di dapil tersebut menjadi lebih besar, sehingga alokasi kursinya bertambah menjadi 6.

Sementara itu, Dapil III memang mengalami pertumbuhan penduduk, tetapi rasio jumlah penduduk terhadap kursi dinilai masih lebih ringan dibanding dapil lainnya. Karena itu, dilakukan penyesuaian alokasi menjadi 9 kursi demi menciptakan keseimbangan representasi antar dapil.

Jika dihitung berdasarkan rasio, pada Pemilu 2019 Dapil II memiliki sekitar 5.467 jiwa per kursi, sedangkan Dapil III sekitar 4.787 jiwa per kursi. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa nilai representasi suara di Dapil II lebih berat dibanding Dapil III.

Setelah dilakukan penyesuaian pada Pemilu 2024, rasio representasi menjadi lebih seimbang. Dapil II berada di angka sekitar 4.777 jiwa per kursi, sedangkan Dapil III sekitar 5.410 jiwa per kursi.

Artinya, redistribusi kursi tersebut merupakan langkah korektif agar prinsip keadilan representasi tetap terjaga. Dengan kata lain, perubahan alokasi kursi bukan semata persoalan angka, melainkan upaya memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh nilai representasi politik yang setara.

Di sisi lain, perubahan ini juga membawa dampak terhadap dinamika politik lokal. Penambahan kursi di suatu dapil tentu membuka peluang kompetisi yang lebih luas bagi peserta pemilu. Sebaliknya, pengurangan kursi akan membuat persaingan politik semakin ketat.

Karena itu, penting bagi masyarakat memahami bahwa penataan dapil dan alokasi kursi dilakukan berdasarkan data kependudukan, regulasi, dan prinsip demokrasi, bukan atas dasar kepentingan kelompok tertentu.

Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki tanggung jawab memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

Pada akhirnya, demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari pelaksanaan pemungutan suara, tetapi juga dari sejauh mana sistem representasi politik mampu mencerminkan realitas sosial dan kependudukan masyarakat secara adil.***

Christian Matruty

(Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *