AMBON, BABETO.ID – Pemerintah Provinsi Maluku melakukan survei di Kepulauan Lucipara pada 15–29 Oktober 2026 sebagai langkah awal mempersiapkan penetapan kawasan tersebut sebagai kawasan konservasi perairan.
Survei ini bertujuan memperbarui data ekologi, sosial ekonomi, serta pemanfaatan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku, Erawan Asikin, mengatakan survei lapangan menjadi dasar penting dalam penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi.
Menurutnya, Kepulauan Lucipara memiliki ekosistem laut yang kaya, bentang alam menarik, serta habitat penyu yang perlu dilindungi.
Namun, letaknya yang terpencil menjadi tantangan dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan secara berkala.
Selain aspek lingkungan, pemerintah juga memperhatikan kepentingan masyarakat yang memanfaatkan perairan Lucipara sebagai lokasi penangkapan ikan.
Karena itu, survei turut mengkaji kondisi sosial ekonomi masyarakat agar kebijakan konservasi tetap mempertimbangkan kebutuhan nelayan.
DKP Maluku juga mengidentifikasi peluang pengembangan sektor perikanan dan pariwisata. Pengembangan kedua sektor tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi geografis, keterbatasan transportasi, jarak dari pusat permukiman, serta daya dukung lingkungan.
Sementara itu, MPA Program Coordinator Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Evi Nurul Ihsan, menjelaskan bahwa survei dilakukan melalui penyelaman, pengamatan habitat, serta pemetaan udara menggunakan Unmanned Aerial Vehicle (UAV) atau pesawat tanpa awak.
Tim juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap habitat bawah laut untuk melengkapi data citra satelit.
Langkah ini diperlukan agar pemetaan ekosistem dan penyusunan zonasi kawasan konservasi didukung data yang lebih akurat.
Survei tersebut turut mencakup pemetaan pemanfaatan ruang daratan dan profil perikanan, termasuk jenis kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan masyarakat serta tingkat pemanfaatan potensi perikanan di kawasan tersebut.
Evi mengatakan hasil survei akan dianalisis bersama kelompok kerja yang telah dibentuk pemerintah daerah.
Hasil kajian selanjutnya disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan di Maluku sebagai bahan penyusunan rencana pengelolaan kawasan.
Ia berharap pengelolaan konservasi tidak hanya menjadi tanggung jawab DKP Maluku, tetapi juga melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya sesuai tugas masing-masing.
Setelah survei selesai, hasil kajian akan dibahas melalui forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD).
Forum ini menjadi wadah untuk menghimpun masukan sekaligus menyusun rancangan zonasi kawasan konservasi Kepulauan Lucipara.
Melalui langkah tersebut, Pemprov Maluku berharap perlindungan ekosistem laut dan habitat penyu dapat berjalan seiring dengan pemanfaatan sumber daya kelautan secara bertanggung jawab.
Dengan perencanaan yang tepat, kawasan konservasi Lucipara diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung peluang ekonomi masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.***











Komentar