oleh

Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret

JAKARTA, BABETO.ID – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026). Dalam perkara tersebut, Listyo tidak sendiri. Dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sasaran penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, aktivis LSM hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga menduga terdapat perintah penghapusan file hasil penyadapan dari sistem LIMS sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 258 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) pada Rabu (4/11/2026). Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Sementara itu, motif di balik dugaan penyadapan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Pemerintah meminta agar perkara ini diusut secara terbuka dan berdasarkan fakta hukum.

Kasus yang menyeret mantan Kapolri tersebut kini menjadi sorotan serius karena menyangkut keamanan kepala negara, penggunaan kewenangan institusi kepolisian, serta perlindungan privasi pejabat dan masyarakat.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *