JAKARTA, BABETO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana percepatan kuota haji khusus yang disebut turut mengalir kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana tersebut dikumpulkan oleh mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi.
Dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada periode Februari hingga Juni 2024.
Pengumpulan dana tersebut berkaitan dengan pengisian tambahan kuota haji khusus sebanyak 640 jemaah.
Dalam praktiknya, setiap jemaah dikenakan biaya percepatan sekitar USD 5.000 agar dapat berangkat tanpa antrean melalui kuota khusus.
KPK menyebut sebagian biaya itu kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji sekitar USD 2.500 per orang sebagai fee atau komitmen untuk memperoleh kuota percepatan.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus ini masih dalam proses penyidikan dan KPK terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.***














Komentar