SAUMLAKI, BABETO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Kali ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) turun langsung memeriksa sejumlah lokasi proyek di Saumlaki, pada Sabtu (31/10/2026).
Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik pekerjaan dengan dokumen administrasi, termasuk nilai tagihan dan komponen pembayaran yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tim dipimpin Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Azer Orno bersama Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Ahmad Birawa.
Dalam pemeriksaan itu, Kejati Maluku juga melibatkan tenaga ahli dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Maluku.
Sejumlah objek yang diperiksa antara lain titik MC 0 di Pasar Baru Omele, pembangunan jalan, bangunan pasar, pekerjaan penimbunan hingga kawasan Bandara Mathilda Batlayeri.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut menghadirkan Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Thiodorus alias AT.
Perusahaan tersebut disebut mengerjakan empat proyek yang berkaitan dengan perkara UP3, meski diduga tidak dilengkapi dokumen kontrak.
Selain AT, dua pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ferry Malir dan Agus Temar, juga terlihat mengikuti pemeriksaan.
Ketiganya sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejati Maluku.
Pemeriksaan fisik proyek menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan, spesifikasi teknis, dokumen administrasi dan nilai pembayaran yang dibebankan kepada pemerintah daerah.
Penyidik juga menelusuri keabsahan pekerjaan, kelengkapan kontrak, realisasi pembangunan serta prosedur pembayaran klaim utang kepada pihak ketiga.
Pembayaran Kontraktor Diduga Capai Rp100 Miliar
Dalam pengusutan perkara ini, sejumlah pekerjaan dari periode pemerintahan berbeda turut menjadi perhatian penyidik.
Salah satunya pembangunan Pelabuhan Perikanan Indonesia (PPI) pada 2005 yang disebut berkaitan dengan persoalan pelaksanaan proyek tanpa kontrak yang sah.
Proyek pembangunan Pasar Omele dengan nilai sekitar Rp72 miliar serta pekerjaan runway Bandara Mathilda Batlayeri senilai kurang lebih Rp9 miliar juga masuk dalam rangkaian persoalan yang menjadi perhatian.
Agustinus Thiodorus selaku pemilik PT Lintas Yamdena disebut sebagai salah satu kontraktor yang menerima pembayaran dari pemerintah daerah.
Akumulasi pembayaran kepada pihak kontraktor tersebut berdasarkan informasi yang diberitakan diperkirakan mencapai Rp90 miliar hingga Rp100 miliar.
Namun, proses pembayaran tersebut dipersoalkan karena diduga terdapat ketidaksesuaian persyaratan administrasi dan prosedur hukum, termasuk persoalan dokumen kontrak serta status pencatatan aset.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2021–2022, total utang pihak ketiga Pemkab Kepulauan Tanimbar tercatat berkisar Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar.
Besarnya nilai kewajiban tersebut menjadi salah satu persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah yang kini turut didalami aparat penegak hukum.
Tim Kejati Maluku dijadwalkan melakukan pemeriksaan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar selama satu hari dan direncanakan kembali ke Ambon pada Minggu (1/11/2026).
Hasil pemeriksaan lapangan nantinya akan menjadi bahan pendalaman penyidik untuk mengungkap kesesuaian pekerjaan fisik, nilai tagihan, dokumen administrasi serta mekanisme pembayaran UP3 yang diduga bermasalah.
Penyidikan masih berlangsung. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***














Komentar