AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku meningkatkan penanganan dugaan korupsi belanja perjalanan dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan.
Nilai anggaran yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar.
Keputusan peningkatan status perkara diambil setelah Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan ekspose hasil penyelidikan pada Senin (26/10/2026).
Dari hasil ekspose tersebut, ditemukan indikasi peristiwa pidana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dipaparkan.
Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), yang pertanggungjawabannya diduga belum didukung dokumen secara memadai.
Sebelum memasuki tahap penyidikan, aparat penegak hukum telah mengumpulkan data dan keterangan melalui Tim Intelijen Kejati Maluku.
Penanganan kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Pidsus untuk mendalami dugaan penyimpangan serta menelusuri penggunaan anggaran tersebut.
Sejumlah pihak juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan guna membantu mengungkap pelaksanaan perjalanan dinas dan kelengkapan dokumen pertanggungjawabannya.
Dalam tahap penyidikan, penyidik akan mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Namun, Kejati Maluku belum mengungkap secara terperinci modus dugaan penyimpangan, besaran pasti kerugian keuangan negara, maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan anggaran pada sektor pendidikan dan kebudayaan.
Penggunaan dana pemerintah di sektor tersebut harus sesuai peruntukan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh. Dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.***








Komentar