AMBON, BABETO.ID – Mangkraknya pembangunan gedung kuliah tambahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon menuai sorotan. Proyek yang ditargetkan rampung pada 2025 itu hingga kini dilaporkan belum selesai.
Kondisi tersebut mendorong desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan tersebut, terutama terkait penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta pengawasan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Dalam siaran pers tertanggal 29 Oktober 2026, kelompok masyarakat yang menyampaikan desakan tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri penyebab mangkraknya pembangunan gedung kuliah tambahan FISIP Unpatti.
Mereka menilai, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang telah direalisasikan dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Selain itu, Kejati Maluku diminta menelusuri dokumen perencanaan, nilai kontrak, sumber pendanaan, laporan kemajuan pekerjaan, dokumen pembayaran, hingga laporan pertanggungjawaban proyek.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak universitas yang memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya.
Dalam pernyataan tersebut, mereka turut meminta agar dilakukan pemeriksaan teknis terhadap volume dan kualitas pekerjaan untuk memastikan apakah pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Mereka menegaskan, proyek yang mangkrak tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Namun, kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri secara objektif guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan administrasi, pelanggaran kontrak, maupun dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Desakan itu juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya ketentuan terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
Di sisi lain, pimpinan Universitas Pattimura diminta memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai nilai kontrak, sumber pendanaan, realisasi pembayaran, progres pembangunan, alasan keterlambatan, serta rencana penyelesaian proyek.
Menurut mereka, keterbukaan informasi penting agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh dan tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi.
Mereka berharap Kejati Maluku dapat menindaklanjuti desakan tersebut secara profesional dan independen.
Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, proses penanganan diminta dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena pembangunan fasilitas pendidikan seharusnya memberikan manfaat bagi mahasiswa dan mendukung aktivitas akademik.
Karena itu, kejelasan penyelesaian proyek dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi hal yang perlu dipastikan.
Hingga siaran pers tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Universitas Pattimura maupun Kejati Maluku yang dicantumkan mengenai persoalan pembangunan gedung tersebut.***








Komentar