oleh

Jampidsus Febrie Adriansyah Disinggung Usai Ismail Usemahu Kenakan Borgol dan Rompi Tahanan

-Berita, Hukum-111 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ikut disebut dalam kolom komentar media sosial setelah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan.

Dilansir pada Sabtu (25/7/2026) dari kolom komentar akun TikTok Penegak Keadilan, seorang pengguna dengan akun @Faisal Hamdan menyoroti penggunaan borgol dan rompi tahanan yang dikenakan Ismail Usemahu.

Dalam komentarnya, akun tersebut menulis, “Kenapa diborgol dan dipakaikan rompi, apakah karena dia tak punya emas 74 kg?”

Doc. Komentar Netizen tentang Ismail Usemahu

Komentar tersebut merujuk pada kasus yang pernah menjadi sorotan publik, yakni dugaan kepemilikan 74 kilogram emas yang dikaitkan dengan nama Febrie Adriansyah.

Namun, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Febrie Adriansyah bersalah ataupun menetapkan emas tersebut sebagai barang bukti tindak pidana yang melibatkan dirinya.

Febrie Adriansyah juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka maupun menjalani penahanan dalam perkara tersebut.

Perbandingan yang disampaikan akun TikTok tersebut muncul karena Ismail Usemahu saat menjalani proses penahanan terlihat mengenakan rompi tahanan dan diborgol, sedangkan Febrie Adriansyah tidak pernah menjalani proses penahanan sehingga tidak pernah menggunakan rompi tahanan maupun borgol.

Komentar tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dari warganet. BABETO.ID memberitakan hal ini sebagai bagian dari dinamika yang berkembang di ruang publik.

Seluruh isi komentar merupakan pendapat pribadi pengguna media sosial yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab pemilik akun.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *