AMBON, BABETO.ID – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku membantah keras tudingan yang menyebut Hendrik Lewerissa terlibat dalam praktik gratifikasi terkait pengelolaan tambang emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Organisasi mahasiswa itu menilai tuduhan yang beredar di ruang publik sebagai fitnah tanpa disertai bukti.
Ketua Umum DPD IMM Maluku, M. Saleh Souwakil, dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Rabu (26/2/2026), menegaskan bahwa isu gratifikasi merupakan tuduhan pidana serius yang tidak bisa dilontarkan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Gratifikasi adalah tuduhan pidana. Jika tidak dapat dibuktikan, maka itu berpotensi menjadi pencemaran nama baik,” ujarnya.
Menurut Saleh, polemik terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gunung Botak perlu diluruskan secara proporsional.
Ia menyebut penerbitan IPR di kawasan tersebut dilakukan sebelum Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku, sehingga tudingan yang diarahkan kepada gubernur saat ini dinilai tidak relevan.
“Menuduh Gubernur HL terlibat gratifikasi harus disertai bukti yang kuat. Jangan membangun opini seakan-akan tuduhan itu benar tanpa dasar yang sah,” tegasnya.
DPD IMM Maluku juga mengkritik pihak-pihak yang dinilai sengaja membangun narasi liar dan menyesatkan di tengah masyarakat.
Praktik penyebaran hoaks dan fitnah, kata dia, tidak hanya merugikan individu yang dituduh tetapi juga berpotensi memperkeruh situasi sosial-politik di Maluku.
Ia menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi Maluku tengah fokus pada agenda pembangunan daerah, termasuk penataan sektor pertambangan rakyat agar lebih tertib, legal, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah harus diberi ruang untuk bekerja. Kritik itu sah, tetapi harus berbasis data dan fakta,” katanya.
DPD IMM Maluku mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, mereka mendorong agar ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui penggiringan opini di media sosial.***














Komentar