oleh

FORMASI Desak KPK Tetapkan Nusron Wahid sebagai Tersangka dan Tangkap Jika Terbukti

-Berita, Hukum-64 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

FORMASI juga meminta KPK menetapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

Desakan tersebut rencananya disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK pada Kamis (15/10/2026).

Koordinator aksi FORMASI, Ucha, membenarkan rencana demonstrasi tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (14/10/2026).

“Benar, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di KPK besok,” ujar Ucha, yang memiliki nama Usra Waiulung.

Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada KPK agar menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara independen, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Korupsi adalah musuh negara dan musuh kita bersama,” tegasnya.

Ucha menilai, jabatan maupun kedudukan politik tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan hukum. Karena itu, FORMASI meminta KPK menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada publik serta menindaklanjuti setiap informasi berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.

Desakan FORMASI muncul di tengah penyidikan dugaan suap dalam pengurusan HGB yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi yang diberitakan ANTARA, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena turut menyeret sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkembangan perkara, Nusron Wahid dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026).

Namun, ia tidak hadir pada jadwal tersebut dan menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran dengan alasan memiliki agenda internal di kementeriannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan Nusron diperlukan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara. KPK menyatakan akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga menyoroti ketidakhadiran Nusron dan menilai pejabat tersebut seharusnya dapat mengatur waktu untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

KPK sebelumnya turut melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat ATR/BPN dan lokasi lain yang berkaitan dengan penyidikan.

Namun, ruangan kerja Nusron tidak termasuk dalam lokasi penggeledahan di kementerian pada 17 September 2026.

FORMASI menilai, seluruh rangkaian penyidikan tersebut perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh agar perkara dugaan korupsi dapat terungkap secara terang.

Ucha menegaskan, pihaknya meminta KPK memeriksa siapa pun yang keterangannya dibutuhkan penyidik, termasuk pejabat tinggi negara, tanpa memberikan perlakuan istimewa karena jabatan maupun kedekatan politik.

FORMASI juga mendorong KPK mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk pemanggilan paksa apabila syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.

Meski demikian, hingga perkembangan perkara yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, Nusron Wahid berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

Penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini juga tidak secara otomatis membuktikan keterlibatan pidana Nusron.

Penetapan tersangka, penangkapan, maupun tindakan paksa lainnya harus didasarkan pada ketentuan hukum dan kecukupan alat bukti, bukan semata-mata tuntutan demonstrasi.

FORMASI berharap KPK mengungkap secara transparan hasil pemeriksaan para saksi, dugaan aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

Bagi FORMASI, konsistensi KPK dalam menuntaskan perkara tanpa pandang bulu menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *