SBB, BABETO.ID – Aset milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dengan total nilai sekitar Rp45.961.900.795 diduga dikuasai oleh mantan Bupati dua periode, Jacobus F. Puttiehalat.
Data tersebut tercantum dalam dokumen resmi bertajuk “Daftar Tanah atau Bangunan yang Dikuasai Pihak Lain”. Dalam dokumen itu, sejumlah aset daerah tercatat atas nama yang bersangkutan, baik sendiri maupun bersama pihak lain.
Rincian aset yang tercatat antara lain:
Rumah Dinas Pegawai (7 unit) di Eti: Rp2.490.494.000
Gedung Nunusaku Center: Rp23.030.387.000
Pasar Eti: Rp2.108.850.000
Mess Pemda Morekau: Rp1.880.947.875
Pendopo Bupati: Rp11.439.000.000
Rumah Dinas Sekda: Rp2.368.159.390
Tiga Rumah Dinas: Rp83.200.000
Pendopo Wakil Bupati: Rp2.091.162.530
Kantor Dinas Pendidikan: Rp468.700.000
Dokumen tersebut juga menunjukkan bahwa kolom “Status Tanah Milik Pemda” tidak terisi, meski aset tercatat dalam administrasi daerah melalui Kartu Inventaris Barang (KIB) dan sistem SIMDA.
Sekretaris Daerah SBB, Leverne A. Tuasuun, menyatakan pemerintah daerah telah membentuk tim untuk menangani persoalan tersebut.
“Pemda sudah membentuk tim penyelesaian aset yang sementara berproses,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Ia menambahkan, tim tersebut bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), panitia khusus DPRD, serta aparat kepolisian dan kejaksaan.
Pemda memastikan proses penelusuran dan penyelesaian aset masih berjalan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset daerah bernilai besar yang berpotensi berdampak pada keuangan daerah.***









Komentar