oleh

YPK LBH Hunimua : Kritik LHKPN Gubernur Hendrik Lewerissa Harus Berbasis Fakta, Bukan Framing Negatif

-Berita, Hukum-69 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Wakil Ketua Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum Hunimua (YPK LBH Hunimua), Asolamudin, S.Pd., M.H., mengingatkan agar polemik mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dibahas secara objektif dan berdasarkan fakta, bukan dibangun melalui opini yang berpotensi membentuk persepsi negatif.

Asolamudin menilai, penilaian terhadap kekayaan pejabat publik perlu mempertimbangkan rekam jejak profesi, aktivitas ekonomi, serta perjalanan karier sebelum menduduki jabatan pemerintahan.

Menurutnya, Hendrik Lewerissa memiliki latar belakang profesional sebagai advokat sebelum terjun ke dunia politik.

Lewerissa pernah maju dalam Pemilihan Gubernur Maluku 2013, kemudian mengikuti kontestasi pemilihan anggota DPR RI dan berhasil terpilih.

Bagi Asolamudin, latar belakang tersebut merupakan bagian yang perlu dipertimbangkan dalam membahas asal-usul kekayaan seorang pejabat.

Namun, ia menegaskan bahwa setiap dugaan ketidaksesuaian dalam pelaporan harta kekayaan tetap perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan kritik harus disertai tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai persoalan LHKPN dijadikan ruang untuk membangun framing negatif tanpa dasar yang jelas.

“Jika ada dugaan ketidaksesuaian, sampaikan bukti dan tempuh mekanisme yang berlaku,” demikian penekanan sikap Asolamudin sebagaimana diberitakan Nusa Bangsa Post, Kamis (15/10/2026).

Asolamudin menegaskan, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, pengawasan terhadap pejabat publik harus tetap berjalan, tetapi dilakukan secara adil, objektif, dan bertanggung jawab.

Ia berharap masyarakat Maluku dapat mengedepankan kritik yang konstruktif agar setiap persoalan terkait pelaporan kekayaan pejabat diselesaikan berdasarkan data dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, polemik LHKPN tidak berhenti pada perdebatan opini, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *