oleh

Tersangka Kasus Korupsi Uang Nasabah Bank Pemerintah Unit Namlea

-Hukum-7 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku telah menetapkan satu tersangka berinisial MYM dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi uang nasabah pada Bank Pemerintah Unit Namlea Kabupaten Buru tahun 2023.

“Kami telah menetapkan satu tersangka berinisial MYM dalam dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi melalui rilisnya, pada Rabu (25/6)

Triono mengatakan, tersangka MYM  diketahui telah melakukan overbooking atau penarikan tunai yang dilakukan secara berangsur sebanyak 5 kali sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023.

Didampingi Kuasa hukumnya, Tersangka MYM selaku Customer Service di Bank Pemerintah Unit Namlea Kabupaten Buru.

MYM diperiksa  Penyidik sejak pukul 13.00 WIT hingga pukul 19.30 WIT. atas perbuatannya pada tahun 2023 yang diduga telah melakukan overbooking atau penarikan tunai dari rekening nasabah atas nama saudari M tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Triono menyebut, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BPK Provinsi Maluku untuk mengaudit kerugian negara akibat daripada perbuatan tersangka yang diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“Kami Tim Penyidik (Kejati Maluku) telah melakukan penahanan terhadap tersangka MYM sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ungkap Aspidsus

MYM merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.059.704.000.- (dua miliar lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu rupiah).

Setelah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran.

Dimna kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Maka Penyidik berkesimpulan melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo kepada saya,” terang Aspidsus.

Maka terhadap Tersangka dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan 14 Juli 2025

Tersangka dijerat dengan Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *