oleh

Samson Atapary Diperingatkan Jangan Kritik, Takut Bupati Asri Arman Naik Darah

SBB, BABETO.ID – Politisi PDI Perjuangan, Samson Atapary diperingatkan netizen untuk tidak kritik Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Asri Arman.

Dilansir BABETO.ID pada Sabtu (20/9/2025) diakun tiktok babeto.id terdapat komentar dari akun @Bung Menet, yang peringatkan Samson Atapary terkait kritiknya kepada Asri Arman.

“pa Samson ee, kalau semprot bupati tarlama antua puung darah nae,” tulis akun tersebut.

Komentar tersebut terdapat dipostingan tentang Samson Atapary semprot bupati SBB soal laporan polisi.

Dimana Asri Arman melaporkan Ida Tomasoa yang merupakan warganya sendiri ke kepolisian Polres SBB terkait pernyataan yang diangap menghina.

Sementara itu Samson berpendapat bahwa kepala daerah jangan melaporkan rakyatnya sendiri dengan urusan yang remeh-teme.

Mantan anggota DPRD Provinsi Maluku itu mengatakan kalau bupati, sebaiknya jangan menyibukkan diri dan buang-buang waktu dengan hal-hal yang tidak ada manfaat untuk Masyarakat SBB.

“Lapor2 (lapor-lapor) orang yang kritik itu seng (tidak) ada untung untuk Pemda SBB dan Masyarakat SBB?,” tambahnya.

Samson menyarankan sebaiknya menyibukkan diri yang sedang ditunggu-tunggu masyarakat SBB, yaitu memperbaiki pelayanan publik supaya lebih baik.

“Memperbaiki pelayanan di kesehatan dan pendidikan supaya mutu semakin baik, menterjemahkan visi misi Agromarine dalam Kebijakan2 (kebijakan-kebijakan) konkrit yang berhubungan dengan Peningkatan Ekonomi Masyarakat,” ujarnya.

Samson yang juga pernah mencalonkan diri sebagai bupati SBB lawan Asri Arman itu diduga menyarakna hal tersebut karena dianggap kepemimpina Bupati Asri Arman belum maksimal.

“Jalan di kampung-kampung banyak masyarakat yg mengeluh tentang ekonomi? Ini jauh lebih penting Pemda & bupati urus, dari pada buang-buang waktu urus lapor orang yang krtik di polisi?,” saran Samson.

Diketahui bahwa tim hukum bupat, Samuel E Pattisinay SH, yang melaporkan Ida Tomasoa ke Polres SBB terkait pencemaran nama baik dengan Nomor ; LP/B/161/Vlll/2025/SPKT/POLRES SERAM BAGIAN BARAT/ POLDA MALUKU Tanggal 29 Agustus 2025.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *