oleh

PPM Minta APH Periksa Dana Rp1,7 Miliar Proyek SMK Azzahra Mastur yang Mangkrak

-Berita, Hukum-135 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Pergerakan Pelajar Maluku (PPM) meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan SMK Azzahra Mastur yang diduga mangkrak.

Juru Bicara PPM, Ibon Tarmon, mengatakan aparat penegak hukum perlu memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut, terutama terkait penggunaan anggaran pembangunan.

“Polisi harus periksa orang-orang yang terlibat (SMK Azzahra Mastur),” kata Ibon Tarmon, Selasa (25/8/2026).

Ia menyebut, terdapat dua paket pekerjaan dengan nilai anggaran cukup besar, yakni pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) sebesar Rp1.235.661.000 dan pembangunan ruang perpustakaan senilai Rp512.698.000.

Dengan demikian, total nilai kedua paket pekerjaan tersebut mencapai Rp1.748.359.000 atau sekitar Rp1,7 miliar.

PPM juga menyoroti dokumen pembayaran yang diterima pada Minggu (23/8/2026). Dalam dokumen tersebut, pembayaran tahap kedua pembangunan RPS tercatat sebesar Rp864.962.700.

Sementara pembayaran tahap kedua pembangunan ruang perpustakaan tercatat sebesar Rp354.888.600.

Jika kedua pembayaran tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp1.219.851.300.

Namun, PPM menemukan adanya perbedaan pencatatan dalam dokumen lainnya yang mencantumkan angka Rp1.223.851.300.

Perbedaan angka tersebut dinilai perlu diklarifikasi agar penggunaan anggaran proyek dapat diketahui secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

PPM meminta APH tidak hanya menelusuri kondisi fisik proyek yang diduga mangkrak, tetapi juga memeriksa dokumen kontrak, progres pekerjaan, pembayaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.

Menurut PPM, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan nilai kontrak dan pembayaran yang tercatat dalam dokumen.

PPM menegaskan, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap pihak mana pun.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *