oleh

Negara Federal dan Terbentuk Republik Maluku Selatan

-Opini-19 Dilihat

Oleh : Rimbo Bugis – Ketua Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku

AMBON, BABETO.ID – Wacana negara federal oleh Sultan Ternate, Hidayatullah Sjah menjadi bahan perbincangan. Bagi sebagian orang, gagasan ini mungkin terdengar seperti sesuatu yang baru atau bahkan dianggap sebagai ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Padahal, secara sejarah, Indonesia pernah menjalankan bentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

RIS lahir dalam situasi politik yang kompleks setelah Indonesia merdeka dan hanya berlangsung singkat sebelum Indonesia kembali menjadi negara kesatuan pada 1950.

Setelah itu, sejumlah pergolakan di daerah muncul, seperti Republik Maluku Selatan (RMS), APRA, pemberontakan Andi Azis, serta PRRI/Permesta.

Tentu, setiap gerakan tersebut memiliki latar belakang dan konteks sejarah yang berbeda. Namun, satu hal yang patut menjadi bahan renungan adalah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ketika daerah merasa kepentingannya tidak terwakili, pembangunan tidak merata, atau sumber daya yang dimiliki tidak memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat setempat, maka rasa ketidakpuasan dapat tumbuh.

Dalam konteks Maluku, persoalan hubungan pusat dan daerah memiliki sejarah yang sangat panjang. RMS pada 1950 merupakan bagian dari sejarah berdarah yang tidak bisa dilepaskan dari dinamika perubahan bentuk negara dari RIS kembali ke NKRI.

Kita tentu tidak perlu menghidupkan kembali konflik masa lalu. Justru sejarah seharusnya menjadi pelajaran agar persoalan ketidakadilan pusat dan daerah tidak terus berulang dalam bentuk yang berbeda.

Hari ini, masih ada pertanyaan besar mengenai apakah daerah-daerah yang memiliki kekayaan alam memperoleh manfaat yang sebanding dengan kontribusinya kepada negara.

Begitu pula dengan pembangunan, distribusi kewenangan, kesempatan politik dan ruang bagi daerah untuk menentukan masa depannya.

Masalahnya bukan sekadar apakah Indonesia harus federal atau tetap kesatuan. Masalah yang lebih mendasar adalah apakah sistem yang berjalan sekarang benar-benar mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh daerah.

Jika kewenangan terlalu terkonsentrasi di pusat, sementara daerah hanya menjadi tempat mengambil sumber daya dan menerima keputusan, maka wajar apabila muncul kritik.

Pemerataan bukan hanya soal membangun jalan, gedung atau infrastruktur, tetapi juga tentang pembagian kewenangan dan manfaat ekonomi yang adil.

Karena itu, membicarakan negara federal tidak seharusnya langsung dianggap sebagai upaya mengacaukan NKRI. Wacana tersebut dapat ditempatkan sebagai bagian dari diskusi akademik dan politik mengenai bagaimana Indonesia mengelola keberagaman wilayahnya.

Indonesia adalah negara kepulauan dengan karakter daerah yang sangat berbeda. Maluku, misalnya, memiliki wilayah laut yang luas, ribuan pulau, serta kekayaan perikanan dan sumber daya alam yang besar. Tetapi kekayaan tersebut harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Maluku.

Di sinilah pentingnya keberanian untuk membicarakan kembali hubungan pusat dan daerah secara terbuka. Jika sistem negara kesatuan mampu memberikan keadilan, maka persoalan federalisme tidak perlu menjadi ancaman.

Namun jika ketimpangan terus terjadi, maka kritik terhadap sentralisasi harus diterima sebagai bagian dari demokrasi.

Menurut saya, yang paling penting bukan memperdebatkan label federal atau kesatuan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak ada daerah yang merasa menjadi penonton di negeri sendiri.

Federalisme, otonomi yang lebih luas, atau bentuk penguatan kewenangan daerah lainnya dapat dibicarakan secara konstitusional dan demokratis.

Tujuannya bukan memecah Indonesia, tetapi mencari bentuk pengelolaan negara yang mampu membuat seluruh daerah merasa memiliki Indonesia dan mendapatkan keadilan dari negara.

Sebab, persatuan yang kuat bukan hanya dibangun dengan semboyan tentang NKRI, tetapi juga dengan keadilan. Ketika pusat dan daerah merasa diperlakukan secara adil, maka persatuan justru akan semakin kuat.

Karena itu, negara federal bukan barang baru. Yang baru adalah bagaimana kita berani membicarakannya secara dewasa, tanpa prasangka, tanpa kekerasan, dan tanpa ada yang menjadi korban.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *