oleh

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Sardin Tomagola di Dusun Pulau Luhu

-Hukum-24 Dilihat

SBB, BABETO.ID – Kepolisian Sektor Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menangkap pelaku penikaman terhadap Sardin Tomagola warga Dusun Pulau Luhu Desa Kelang Asaude, Pulau Manipa.

“Kurang lebih empat hari, akhirnya pelaku LD berhasil ditangkap Polsek Manipa,” kata Advokat asal Desa Tahalupu, Hasan Umagap via WhatsApp pada Sabtu (21/6).

Diduga kuat, pelaku penganiayaan dengan barang tajam yang terjadi di Dusun Pulau Luhu, Desa Kelang Asaude, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Umagap membenarkan bahwa, pelaku ditangkap pada Rabu 18 Juni 2025 oleh Tim gabungan Polsek Huamual Belakang dan Polsek Kepulauan Manipa di dusun Tomi – Tomi, desa Tahalupu.

“Pada saat penangkapan, pelaku tak berkutik dan langsung digiring ke Polsek Huamual untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ungkapnya,” ujarnya.

Pelaku LD yang keseharianya sebagai tukang sayur itu ditangkap atas penyelidikan secara intensif melalui beberapa saksi yang berada dilokasi kejadian.

Umagap berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya yang telah menikam korban Sardin Tomagola, harapnya.

“Kita serahkan ke pihak kepolisian agar diberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku,” terang Umagap.

Diketahui terjadi penikaman di Dusun Pulau Luhu, Desa Kelang Asaude pada hari Selasa, 17 Juni 2025 sekitar jam 02 malam WIT.

Menurut saksi kejadian saat acara pesta joget di Dusun Pulau Luhu, tiba-tiba pelaku melakukan aksinya dengan dua kali tusukan pada bagian tulang belakang sebelah kiri dan luka robek sebelah kanan.

“Luka berat sesuai surat keterangan visum pada 17 Juni 2025,” uangkapnya

Setelah pelaku melakukan aksinya, langsung melarikan diri ke kampung halaman diĀ  Dusun Tomi-Tomi Desa Tahalupu.

Dan akhirnya pelaku diamankan oleh tim gabungan Polsek Huamual Belakang dan Polsek Kepulauan Manipa dan dijebloskan ke Tahanan Polres Kabupaten SBB.

Untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *