oleh

Kadis PUPR Maluku Ditahan Kejati Maluku, Apakah Ada Pihak yang Menyuruh?.

-Berita, Hukum-4 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, Muhamat Marasabessy, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku.

Dilansir pada Senin (7/9/2026) dari akun TikTok Penegak Keadilan, dengan keterangan unggahan yang menyebut Mat Marasabessy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku.

Unggahan tersebut kemudian mendapat beragam tanggapan dari netizen. Salah satunya, akun @bastianpelor, mempertanyakan apakah Marasabessy merupakan korban dari pihak lain.

“Kalo haji dong ini korban dari orang-orang jahat,” tulisnya.

Komentar tersebut kemudian ditanggapi akun @al-Fatih 07 yang mempertanyakan anggapan bahwa Marasabessy merupakan korban.

“Lucu. Korban apanya? Nyatanya dia jadi tersangka. Berarti dia juga pelakunya,” tulisnya.

Perdebatan berlanjut ketika @bastianpelor menyebut kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan.

“Betul, tapi ada yang suruh kan,” komentarnya.

Sementara akun @Dido menilai keputusan tersebut merupakan pilihan pribadi, bukan semata-mata perintah atasan.

“Itu pilihan, bukan perintah atasan,” tulisnya.

Netizen lainnya juga menilai seseorang tetap memiliki tanggung jawab untuk menolak apabila diperintahkan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan.

“Klo disuruh tidak sesuai aturan yaa tidak usah. Karena takut jabatan yaa disuruh salah iko saja, akhirnya bui,” tulis @user6595530431406.

Perdebatan tersebut menunjukkan adanya dua pandangan di tengah netizen, yakni pihak yang mempertanyakan kemungkinan adanya tekanan atau perintah dari pihak lain, serta pihak yang menilai seorang pejabat tetap harus bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.

Namun, dugaan adanya pihak lain yang menyuruh sebagaimana disampaikan dalam kolom komentar tersebut masih sebatas pendapat netizen dan belum dapat dijadikan fakta hukum tanpa adanya bukti maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Kasus dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *