AMBON, BABETO.ID – Muhamat Marasabessy ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Marasabessy ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara proyek air bersih Tahun Anggaran 2020.
Saat proyek berlangsung, Marasabessy menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku sekaligus Pengguna Anggaran.
Kejati Maluku menyebut penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPKP disebut mencapai sekitar Rp3,83 miliar.
Proyek dengan nilai sekitar Rp12,4 miliar itu diperuntukkan bagi pembangunan sarana air bersih yang melayani masyarakat di sejumlah wilayah Pulau Haruku, termasuk Negeri Pelauw, Kailolo, Negeri Oma dan Wassu.
Di tengah proses hukum tersebut, persoalan kebutuhan air bersih di Negeri Oma kembali mendapat perhatian setelah muncul keluhan dari warga di kolom komentar media sosial.
Dilansir pada Selasa (1/9/2026), dari kolom komentar media online Tribun Maluku, akun Mileaboy Kaihatu menyampaikan keluhan mengenai kondisi masyarakat di Negeri Oma yang disebut masih mengalami kesulitan mendapatkan air bersih.
“Ktong di Negeri Oma. Setengah mati par dpt aer bersih,” tulis Kaihatu.
Komentar tersebut menggambarkan keluhan warga terkait akses air bersih yang masih menjadi persoalan di Negeri Oma.
Sebelumnya, Kejati Maluku mengungkap adanya dugaan pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan dalam proyek tersebut.
Penyidik juga menemukan sejumlah dugaan kelalaian dalam pelaksanaan proyek yang menjadi bagian dari proses penyidikan.
Marasabessy saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026.
Proses hukum masih berlangsung dan seluruh dugaan terhadap Marasabessy akan dibuktikan melalui proses peradilan.***








Komentar