oleh

Pemprov Maluku Beri Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan 40 Persen hingga 19 November

-Berita-58 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Pemerintah Provinsi Maluku memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program relaksasi pajak yang berlangsung mulai 19 Oktober hingga 19 November 2026.

Program ini memberikan potongan sebesar 40 persen dari pokok tunggakan PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan selama satu tahun atau lebih.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menjelaskan, program yang dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Selain potongan tunggakan sebesar 40 persen, Pemprov Maluku juga memberikan diskon 10 persen bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan secara rutin atau sebelum tanggal jatuh tempo.

Pemerintah daerah turut menyediakan pembebasan 100 persen biaya pajak tahun pertama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Maluku dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berpelat DE.

Hendrik mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program relaksasi tersebut sebelum berakhir pada 19 November 2026.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Maluku.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat mendatangi Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dengan menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Pemprov Maluku berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta mendorong ketertiban administrasi kendaraan bermotor.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *