AMBON, BABETO.ID – Pemkot Ambon bersama Pemprov Maluku melalui Dinas Perindag menegaskan penataan parkir di kawasan Gedung Baru Pasar Mardika.
“Tidak boleh lagi ada kendaraan parkir di badan jalan karena menyebabkan kemacetan,” tegas Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena di dalam Pasar Rakyat itu, Jumat (25/7/2025).
Ia menyebut pemerintah menyiapkan lahan parkir, termasuk dalam pembangunan Papalele Square.
“Pemerintah bertanggung jawab menyiapkan lahan parkir agar masyarakat tidak parkir di badan jalan,” tandasnya.
Tempat yang sama, Plh. Kadis Perindag Maluku, Ahmad Jais Ely, menambahkan, Kawasan taman depan Gedung Baru Pasar Mardika akan dimanfaatkan untuk parkiran.***
Komentar