AMBON, BABETO.ID – Pemerintah Provinsi Maluku menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (25/9/2026).
Penyampaian tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 antara Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Provinsi Maluku.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2024–2029, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2026, serta hasil kesepakatan Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPRD melalui KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp2,52 triliun, dalam perubahan anggaran direncanakan menjadi Rp2,50 triliun.
Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp712,86 miliar, pendapatan transfer Rp1,79 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp321,84 juta.
Sementara itu, belanja daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp3,89 triliun, dalam perubahan anggaran direncanakan menjadi Rp2,65 triliun.
Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp2,26 triliun, belanja modal Rp226,12 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar, dan belanja transfer Rp155,63 miliar.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang semula dianggarkan sebesar Rp1,50 triliun, dalam perubahan anggaran direncanakan menjadi Rp284,61 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap dianggarkan sebesar Rp136,67 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang PT SMI.
Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perda Perubahan APBD 2026 selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan bersama DPRD Provinsi Maluku untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan serta mendukung program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Rapat paripurna tersebut dihadiri, Wakil Gubernur Maluku, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, unsur Forkopimda Maluku atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekda, serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.***








Komentar