AMBON, BABETO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penyerangan dan pembacokan terhadap Rafli Bufakar.
MUI menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku yang terlibat langsung di lapangan, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya pihak yang merencanakan atau menggerakkan aksi tersebut.
Sekretaris MUI SBB, Syuaib Pattimura, mengatakan terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap secara utuh konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Menurutnya, peristiwa yang menyebabkan Rafli Bufakar mengalami luka bacok tidak dapat dipandang sebagai tindak kekerasan biasa tanpa menelusuri rangkaian kejadian yang mendahuluinya.
“Fakta-fakta itu harus menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Pergerakan sekelompok orang dari lokasi yang cukup jauh menuju tempat kejadian, ditambah adanya dugaan membawa senjata tajam, merupakan rangkaian peristiwa yang layak didalami untuk mengetahui apakah tindakan tersebut terjadi secara spontan atau telah didahului oleh persiapan tertentu,” ujar Syuaib, Kamis.
Ia menyoroti adanya informasi mengenai pergerakan sejumlah orang dari Desa Ariate menuju Dusun Tanah Goyang, Kecamatan Huamual Belakang, dengan jarak sekitar tujuh kilometer sebelum insiden terjadi. Selain itu, terdapat dugaan bahwa kelompok tersebut datang menggunakan kendaraan bermotor dan membawa senjata tajam.
Menurut Syuaib, dalam hukum pidana, unsur niat, persiapan, serta kesadaran pelaku merupakan bagian penting yang harus ditelaah untuk mengungkap motif dan tingkat pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.
Karena itu, ia meminta penyidik tidak hanya fokus pada aksi pembacokan yang terjadi di lokasi kejadian, tetapi juga menelusuri seluruh aktivitas yang berlangsung sebelum tindakan kekerasan tersebut terjadi.
“Dari perspektif logika hukum, kehadiran sejumlah orang di lokasi kejadian setelah menempuh jarak yang tidak dekat serta adanya dugaan membawa senjata tajam merupakan fakta yang relevan untuk diuji. Penyidik perlu melihat keseluruhan peristiwa secara utuh, mulai dari perencanaan, pergerakan, hingga terjadinya tindakan kekerasan,” katanya.
Meski demikian, Syuaib menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur perencanaan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang harus diuji secara objektif melalui proses penyidikan yang profesional.
Menurut pandangan kami, terdapat indikasi yang perlu didalami sebagai dugaan kejahatan yang mengarah pada perencanaan pembunuhan.
“Namun dugaan tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, barang bukti, serta fakta hukum lainnya yang ditemukan penyidik,” ujarnya.
MUI SBB juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Tidak hanya pelaku yang melakukan kekerasan secara langsung, tetapi juga pihak yang diduga mengorganisasi, menggerakkan, memfasilitasi, atau memberikan arahan sebelum penyerangan terjadi.
Menurut Syuaib, keadilan tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang telah diamankan, tetapi dari kemampuan aparat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai peran masing-masing.
“Keadilan harus mampu menjawab siapa yang melakukan, siapa yang menggerakkan, siapa yang turut serta, dan siapa yang mungkin berada di balik peristiwa ini. Semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga saat ini, kasus pembacokan terhadap Rafli Bufakar masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Sejumlah tersangka telah diamankan, namun berbagai pihak terus mendorong agar penyidikan dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.
MUI SBB berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi korban, keluarga, serta masyarakat luas.***














Komentar