SERAM BAGIAN BARAT, BABETO.ID – Dugaan mark-up anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Bagian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan publik.
Informasi tersebut beredar melalui Grup Facebook MENJARING BUPATI SBB 2024-2029 dalam unggahan akun Mario Kakisina yang dikutip pada Selasa (21/7/2026).
Unggahan itu menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan realisasi penggunaan pada sejumlah pos belanja, khususnya anggaran BBM dan SPPD di lingkungan Sekretariat Daerah SBB.

Beredarnya informasi tersebut memunculkan perhatian masyarakat serta desakan agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Pemeriksaan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat maupun pihak Sekretariat Daerah SBB belum memberikan keterangan resmi terkait informasi dugaan mark-up anggaran tersebut.
BABETO.ID masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan serta data yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.***








Komentar