BOGOR, BABETO.ID – Jaringan Koalisi Rakyat (JANGKAR) menggelar aksi demonstrasi di kawasan pemerintahan Kabupaten Bogor, pada Kamis (15/10/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak pencopotan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, Entis Sutisna.
Desakan itu disampaikan melalui spanduk bertuliskan “Copot Kepala Distanhorbun Kab. Bogor!!!” dan “Copot Entis Sutisna”. Massa juga membakar ban sebagai bentuk protes terhadap pengelolaan anggaran pengadaan sektor pertanian yang nilainya mencapai lebih dari Rp8,4 miliar.
Dalam aksi tersebut, massa membawa poster berisi data sejumlah paket pengadaan yang dipertanyakan.
Mereka berkumpul di depan gerbang pemerintahan Kabupaten Bogor sambil menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara, dengan aparat keamanan berjaga di lokasi.
Melalui kajian kritis yang dirilis, JANGKAR menyoroti dua paket pengadaan di lingkungan Distanhorbun Kabupaten Bogor, yakni pengadaan pupuk hayati senilai sekitar Rp7,46 miliar dan pengadaan kultivator senilai Rp996,87 juta.

Penanggung Jawab Aksi, Raden Ahmad Faiz, menegaskan bahwa penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus disertai pertanggungjawaban yang transparan dan dapat diperiksa oleh publik.
“Anggaran sebesar itu menuntut pertanggungjawaban yang terbuka, terukur, dan dapat diuji oleh publik. Pengadaan yang menggunakan APBD tidak cukup dinyatakan hanya dengan ‘sesuai prosedur administratif’,” ujar Faiz dalam orasinya, Kamis (15/10/2026).
JANGKAR menilai, pengadaan tersebut perlu mendapat perhatian dan penjelasan terbuka agar penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, sorotan dan tuntutan yang disampaikan JANGKAR merupakan sikap pihak pengunjuk rasa.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Distanhorbun Kabupaten Bogor maupun Entis Sutisna mengenai tuntutan dan persoalan pengadaan yang disoroti JANGKAR.***













Komentar