BURU, BABETO.ID – Dugaan penunggakan pembayaran hak Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Kabupaten Buru mencuat ke publik. Hingga memasuki tahun 2026, honor PPS selama dua bulan serta biaya operasional satu bulan pada Pilkada 2024 disebut belum juga dibayarkan.
Dilansir dari akun Facebook Grup, Kabar Namlea, pada Minggu (5/4/2026), menyebutkan, keterlambatan ini berdampak pada PPS di sekitar 82 desa di Kabupaten Buru.
Para petugas yang telah menjalankan tugas dalam penyelenggaraan pemilu kini masih menunggu kepastian hak mereka.
Sejumlah pihak menilai kondisi ini mencederai rasa keadilan, mengingat PPS merupakan ujung tombak pelaksanaan pemungutan suara di tingkat desa.
Mereka menuntut tanggung jawab dari pihak penyelenggara agar segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
Desakan juga diarahkan kepada komisioner KPU Kabupaten Buru untuk menunjukkan itikad baik dan komitmen dalam menyelesaikan tunggakan, serta menjaga kepercayaan masyarakat yang telah diberikan selama proses Pilkada berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPU Kabupaten Buru terkait penyebab keterlambatan maupun jadwal pasti pembayaran hak PPS tersebut.***










Komentar