oleh

Kisruh Kredit Pensiunan Guru di Malteng, Oknum Pegawai BNI Dilaporkan ke Polisi

-Berita, Ekonomi-35 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Pengurusan kredit pensiunan seorang guru di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) berujung laporan polisi. Seorang oknum pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Masohi berinisial TP dilaporkan ke Polres Maluku Tengah atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait proses pengajuan dan pencairan kredit.

Guru asal Desa Laimu, Kecamatan Teluti, Abdul Samad Kumkelo, melalui tim kuasa hukumnya, mengadukan persoalan tersebut berdasarkan surat Nomor 025/LP-PENG/AST/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.

Kuasa hukum pelapor, Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian antara nilai kredit yang disetujui, dana yang dicairkan, dan jumlah uang yang diterima kliennya.

Berdasarkan kronologi pengaduan, persoalan bermula pada September 2024 ketika Abdul Samad berencana mengajukan kredit pensiunan melalui BNI.

Namun, ia mengaku diarahkan oleh oknum pegawai tersebut untuk mengurus pinjaman melalui Bank Capital Cabang Makassar dengan alasan nilai kredit yang bisa diperoleh melalui BNI relatif kecil.

Dalam dokumen pengaduan disebutkan adanya sejumlah perbedaan informasi mengenai nominal pencairan.

Salah satunya menyangkut dugaan pencairan kredit hingga Rp500 juta, sementara dana yang disebut diterima pelapor jauh lebih kecil.

Pada bagian lain kronologi, tercantum pencairan sekitar Rp220 juta, dengan uang yang diterima pelapor sekitar Rp102 juta. Sementara itu, terdapat pula keterangan mengenai pemberian uang sebesar Rp20 juta.

Perbedaan nominal tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang diminta tim kuasa hukum untuk diusut.

Mereka meminta penyidik memeriksa dokumen perjanjian kredit, rekening koran, bukti transfer, serta rincian pemotongan angsuran guna memastikan aliran dana sebenarnya.

Selain itu, pelapor juga mempersoalkan buku rekening miliknya yang disebut masih berada dalam penguasaan terlapor.

Ia mengaku belum memperoleh akses terhadap rekening koran, mutasi transaksi, dan sejumlah dokumen kredit yang diperlukan untuk mengetahui secara jelas penggunaan dana pinjaman.

Tim kuasa hukum meminta kepolisian menelusuri proses pengajuan, persetujuan hingga pencairan kredit, termasuk pihak-pihak yang menerima dan menguasai dana tersebut. Mereka juga meminta keterangan resmi dari BNI dan Bank Capital Cabang Makassar.

Dalam pengaduan itu, tim kuasa hukum turut menyoroti aspek independensi penanganan perkara. Pasalnya, TP disebut merupakan anggota Bhayangkari, sementara suaminya bertugas di Polres Maluku Tengah.

Karena itu, mereka berharap proses pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan profesional tanpa dipengaruhi hubungan keluarga dengan anggota kepolisian.

Abdul Safri Tuakia bersama tim kuasa hukum, yakni Herman Masry, S.H., Umar L. Tuasikal, S.H., M.H., dan La Ridwan Karim, S.H., meminta penyidik memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, saksi, serta pihak perbankan.

Mereka berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum sehingga persoalan perbedaan nominal kredit, aliran dana, dan dokumen perbankan yang dipersoalkan dapat memperoleh kejelasan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Tanggapan dari pihak terlapor, BNI, maupun Bank Capital juga belum diperoleh.

Seluruh dugaan dalam pengaduan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed