oleh

Kejati Maluku Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Batu Merah, Kerugian Negara Rp4,29 Miliar

-Berita, Hukum-38 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada BRI Unit Batu Merah, Branch Office Ambon, periode 2022 hingga 2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SRP, Mantri atau petugas kredit BRI Unit Batu Merah, serta SJ dan MRW yang diduga berperan sebagai calo atau perantara pengajuan kredit.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku pada Senin (2/11/2026), setelah memeriksa tiga orang saksi dan memperoleh alat bukti yang cukup.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp4.290.594.327 atau sekitar Rp4,29 miliar berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI tertanggal 1 Oktober 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), dan Kredit Kemitraan.

Penyidik menemukan dugaan pengajuan kredit menggunakan identitas orang lain atau topengan, serta penggelembungan plafon kredit atau tempilan.

Dalam praktiknya, para perantara diduga mencari orang yang bersedia menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga untuk digunakan dalam pengajuan kredit dengan imbalan sejumlah uang.

Mereka kemudian menyiapkan Surat Keterangan Usaha dan foto seolah-olah calon debitur memiliki usaha.

Sementara itu, SRP diduga mengarahkan para perantara mencari pemilik identitas, menentukan jenis dan plafon kredit, memasukkan omzet usaha calon debitur ke dalam aplikasi bank, serta mengarahkan jawaban saat proses verifikasi.

SRP juga diduga menguasai dana pencairan kredit yang menggunakan identitas orang lain maupun sebagian dana dari kredit dengan plafon yang telah dinaikkan.

Penyidik menduga kredit tersebut tidak dibayarkan angsurannya sehingga mengalami kemacetan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Secara subsidiair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 November hingga 21 November 2026.

Tersangka SJ dan MRW ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon, sedangkan SRP ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.

Kejati Maluku menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,29 miliar tersebut.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *