AMBON, BABETO.ID — Ketua Pemuda Muhammadiyah Maluku Bidang Hukum dan HAM, Abas Souwakil, meminta masyarakat tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang menuding adanya dugaan penyalahgunaan kedekatan dengan kekuasaan oleh seseorang yang disebut sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Maluku, Neles.
Abas menilai setiap narasi yang beredar harus terlebih dahulu diuji berdasarkan fakta, data, serta konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut. Menurutnya, informasi tanpa dasar yang jelas berpotensi merugikan nama baik seseorang.
“Jangan asal membuat narasi yang belum jelas. Kalau ada tuduhan, harus ada fakta dan data serta konfirmasi dari pihak yang disebut. Jangan sampai informasi yang belum terbukti kemudian dianggap sebagai fakta,” tegas Abas.
Ia mengatakan, pemberitaan yang menyangkut pejabat maupun orang yang berada di lingkungan pemerintahan harus mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan. Kritik terhadap pemerintah, kata dia, merupakan bagian dari demokrasi, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab.
“Kalau memang ada pelanggaran, silakan buktikan dan laporkan melalui mekanisme yang berlaku. Jangan membangun opini berdasarkan informasi yang sumber dan kebenarannya belum jelas,” ujarnya.
Abas juga menyoroti dampak penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengambil langkah apabila ditemukan adanya penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan.
“Kalau memang terbukti ada penyebaran informasi atau tuduhan yang tidak benar, saya kira penyebarnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengingatkan media dan masyarakat agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seseorang, menurutnya, tidak boleh langsung dianggap bersalah hanya berdasarkan tudingan atau informasi dari sumber yang belum terverifikasi.
“Jangan karena sebuah isu kemudian orang langsung dihakimi. Kita harus membedakan antara dugaan, informasi, dan fakta yang sudah terverifikasi,” katanya.
Abas berharap pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran dapat menyerahkan bukti kepada lembaga berwenang agar dapat diperiksa secara objektif.
“Kalau ada bukti, buka dan proses. Kalau tidak ada bukti, jangan asal menuding. Publik membutuhkan informasi yang benar, bukan spekulasi,” pungkas Abas.***














Komentar