oleh

Ibu Korban Menangis, Santri Lawyer LBH PMII Banten Desak Polres Usut Dugaan Pengeroyokan Angga

-Berita, Hukum, Sosial-60 Dilihat

PANDEGLANG, BABETO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Provinsi Banten melalui tim Santri Lawyer mendatangi korban dugaan pengeroyokan bernama Angga di Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2026.

Tim kuasa hukum mendesak Polres Pandeglang menuntaskan penyidikan dan memproses pihak-pihak yang dilaporkan sesuai ketentuan hukum.

Dugaan pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, peristiwa bermula pada 29 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Angga bersama rekannya mendorong sepeda motor dari arah Labuan menuju SPBU Sodong.

Di tengah perjalanan, korban disebut dihalangi oleh sejumlah orang. Saat menanyakan alasan tindakan tersebut, terjadi adu mulut yang berlanjut hingga area SPBU Sodong sebelum akhirnya dilerai.

Sehari kemudian, pada 30 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Angga yang sedang beristirahat di rumah Cepi, seorang saksi di Kampung Kadu Teuweul, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, diduga diserang dan dipukul secara bersama-sama oleh lima orang.

Direktur LBH PMII Banten, Jodi, mendesak kepolisian menangani perkara tersebut secara objektif dan tegas. Ia menilai dugaan penyerangan terhadap korban di tempat peristirahatan perlu ditindaklanjuti secara serius melalui proses hukum.

“Kami mendesak pihak kepolisian agar memproses kasus ini secara objektif dan tegas. Tindakan pengeroyokan secara bersama-sama hingga mendatangi korban di tempat peristirahatan merupakan bentuk intimidasi berat yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Jodi.

Menurut informasi yang disampaikan tim kuasa hukum, laporan perkara tersebut telah terdaftar di Polres Pandeglang dengan nomor LP/SKTL/205/X/2026/Satreskrim/Polres Pandeglang/Polda Banten, tertanggal 1 Oktober 2026. Tim menyebut proses penyidikan masih berlangsung hingga berita ini disusun.

Kesedihan juga disampaikan Dewi, ibu korban. Ia mengaku terpukul setelah mengetahui anaknya diduga menjadi korban pengeroyokan.

Menurutnya, Angga selama ini bekerja sebagai sopir pengangkut galon untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

“Saya sedih, anak saya tidak mengaku kalau habis dikeroyok. Saya tidak percaya, lalu saya tanya teman-temannya, ternyata dikeroyok. Angga itu anak baik, cari uang untuk keluarganya,” ungkap Dewi.

Tim Santri Lawyer LBH PMII Banten meminta penyidik segera menuntaskan proses hukum dan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tim kuasa hukum juga menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses hukum berjalan secara transparan dan korban memperoleh keadilan.

Adapun dugaan keterlibatan para terlapor serta kronologi kejadian dalam perkara ini masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *