AMBON, BABETO.ID – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan dan mengawal hak-hak masyarakat adat Manusela hingga ke pemerintah pusat.
Komitmen tersebut disampaikan Hendrik setelah menerima surat dari Raja Manusela, Sepnat Amanukuany, yang diserahkan melalui perwakilan mahasiswa dalam sebuah tabung bambu usai rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Provinsi Maluku, Rabu (19/8/2026).
Surat tertanggal 29 Juli 2026 itu berisi aspirasi masyarakat adat terkait perlindungan hak ulayat dan ruang hidup masyarakat di kawasan pegunungan Pulau Seram, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Taman Nasional Manusela.
Hendrik menyatakan, pembangunan maupun program pemerintah pusat tidak boleh mengesampingkan keberadaan serta hak masyarakat adat yang telah hidup dan menjaga wilayah tersebut secara turun-temurun.
Menurutnya, masyarakat adat memiliki hubungan historis dan kultural yang kuat dengan wilayah pegunungan Seram sehingga kepentingan mereka harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan yang menyangkut kawasan tersebut.
“Tidak ada satu pun program nasional yang boleh mengorbankan hak-hak adat masyarakat,” tegas Hendrik dalam keterangannya yang disampaikan melalui Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku.
Hendrik juga memastikan akan menggunakan kewenangan yang dimilikinya sebagai gubernur untuk membawa aspirasi masyarakat adat Manusela ke pemerintah pusat, termasuk kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terhadap kawasan konservasi dan pertanahan.
“Dalam batas kewenangan dan tanggung jawab saya sebagai gubernur, saya akan memperjuangkan ini ke pemerintah pusat, kementerian, serta lembaga terkait. Hak adat masyarakat di kawasan Taman Nasional Manusela harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.
Persoalan masyarakat adat Manusela selama ini berkaitan dengan persoalan batas wilayah, kawasan konservasi, serta ruang hidup masyarakat yang bersinggungan dengan kawasan Taman Nasional Manusela.
Sejumlah masyarakat adat juga mempersoalkan proses penentuan batas kawasan yang dinilai belum sepenuhnya melibatkan mereka. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran terhadap akses masyarakat ke kebun, sumber penghidupan, maupun lokasi yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi komunitas adat.
Selain persoalan batas kawasan, perlindungan masyarakat adat juga berkaitan dengan kebutuhan adanya kepastian hukum melalui regulasi daerah mengenai masyarakat adat dan hak ulayat.
Karena itu, langkah Hendrik untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat dinilai menjadi bagian penting dalam mencari penyelesaian yang tidak hanya memperhatikan kepentingan konservasi, tetapi juga keberlangsungan hidup masyarakat adat.
Hendrik menekankan bahwa pemerintah dan masyarakat adat harus membangun komunikasi serta kerja sama agar persoalan yang ada dapat diselesaikan secara baik dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Ia berharap persatuan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat terus diperkuat demi menjaga martabat, budaya, serta ruang hidup masyarakat Maluku.
“Tetap semangat, merdeka!” pungkasnya.***









Komentar