oleh

FMK Maluku Desak Polres Buru Selatan Usut Dugaan Penganiayaan dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

-Berita, Hukum-344 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Forum Mahasiswa Kritis (FMK) Wilayah Maluku mendesak Polres Buru Selatan mengusut tuntas dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun berinisial SRA, yang masih duduk di bangku kelas XII SMA.

Dalam dugaan kasus tersebut, seorang anggota Polsek Ambalau berinisial Bripda MJS disebut terlibat.

Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Kajian Aksi dan Strategis FMK Wilayah Maluku, Jusain Mony, Senin (20/10/2026).

Ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

“Polres Buru Selatan harus segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan ini. Tidak boleh ada pengecualian dalam penegakan hukum hanya karena seseorang berstatus sebagai anggota kepolisian,” tegas Jusain.

Menurutnya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

FMK Maluku juga meminta aparat memastikan perlindungan terhadap korban, menjaga kerahasiaan identitasnya, serta mencegah segala bentuk intimidasi dan tekanan selama proses hukum berlangsung.

Jusain menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban, termasuk memberikan akses terhadap pendampingan dan pemulihan sesuai kebutuhan.

“Jangan sampai penanganan perkara ini berhenti tanpa kejelasan. Kami meminta Polres Buru Selatan memeriksa pihak-pihak terkait, mengumpulkan alat bukti secara sah, dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional dengan tetap menjaga kerahasiaan korban,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin atau kode etik oleh anggota Polri, pemeriksaan internal harus dilakukan tanpa mengesampingkan proses pidana.

FMK Wilayah Maluku menyatakan desakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum serta perlindungan anak.

Meski demikian, FMK tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menegaskan bahwa penentuan kesalahan harus didasarkan pada proses hukum serta alat bukti yang sah.

FMK berharap Polres Buru Selatan dapat memastikan perlindungan anak, kepastian hukum, dan keadilan berjalan sebagaimana mestinya, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *