AMBON, BABETO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku memperketat pengawasan barang yang beredar di pasaran guna memastikan produk memenuhi standar mutu, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan (K3L), serta ketentuan perizinan usaha.
Kepala Disperindag Maluku, Achmad Jais Ely, di Ambon, Selasa (20/10/2026), mengatakan pengawasan dilakukan melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan memeriksa 12 pelaku usaha, tujuh Nomor Induk Berusaha (NIB), dan 32 produk yang diperdagangkan.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), persyaratan K3L, serta aturan perizinan berusaha,” ujar Jais.
Dari 32 produk yang diperiksa, sebanyak 20 merupakan cermin kendaraan bermotor, enam karburator, dan enam baja tulangan beton polos.
Menurut Jais, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perdagangan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, pemenuhan standar produk dan kelengkapan legalitas usaha penting untuk menjaga keselamatan konsumen serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Produk yang tidak memenuhi persyaratan berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban perdagangan.
Pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Melalui pengawasan secara berkelanjutan, Disperindag Maluku berharap kepatuhan pelaku usaha semakin meningkat sehingga masyarakat dapat memperoleh produk yang aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***








Komentar