oleh

DPRD Maluku Desak Bank Tuntaskan Keluhan Nasabah, Sertifikat Agunan Jadi Sorotan

-Berita, Ekonomi-14 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Komisi III DPRD Provinsi Maluku mendesak sejumlah lembaga perbankan segera menyelesaikan berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari dugaan pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah, pengembalian sertifikat agunan yang tertunda, hingga persoalan ketenagakerjaan di Bank Mandiri.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPRD Maluku bersama sembilan mitra kerja di ruang rapat Komisi III, Karang Panjang, Ambon, Kamis (5/11/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo.

Usai rapat, Alhidayat mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan dari sejumlah perwakilan perbankan, di antaranya Bank Maluku, BRI Cabang Masohi, dan BRI Unit Passo.

Terkait persoalan di BRI Cabang Masohi, pihak bank menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Bahkan, penanganannya telah bergulir di Kejaksaan Negeri Masohi dan sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi III juga menyoroti sertifikat agunan milik nasabah yang belum dikembalikan meskipun masa kredit telah berakhir.

Pihak BRI disebut telah berkomitmen menyelesaikan pengembalian dokumen tersebut paling lambat Desember 2026.

Apabila hingga batas waktu tersebut sertifikat tidak ditemukan, pihak bank berjanji memberikan penggantian.

Alhidayat menegaskan komitmen itu harus direalisasikan dan meminta pimpinan bank bertanggung jawab apabila penyelesaian kembali dokumen tersebut tidak sesuai tenggat.

Selain itu, Komisi III membahas pengaduan nasabah BRI Unit Passo bernama Imelda, yang harus menghadapi pengalihan kewajiban kredit setelah suaminya meninggal dunia.

DPRD meminta pihak bank memberikan ruang kepada Imelda untuk menyelesaikan kewajiban tersebut melalui pembayaran secara bertahap.

Komisi III juga meminta agar proses penagihan sementara ditunda dan tidak langsung diarahkan pada penyitaan, sehingga nasabah memiliki kesempatan menyelesaikan tanggung jawab kreditnya.

Sementara itu, persoalan pengaduan masyarakat terkait Bank Maluku akan kembali dibahas dalam pertemuan lanjutan pada Jumat (6/11/2026).

Komisi III turut menyoroti laporan dugaan transaksi pinjaman yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemohon atau nasabah, termasuk penggunaan dokumen legalitas dalam proses pengajuan kredit.

Kasus yang berkaitan dengan BRI Unit Pasahari dan Ambon juga menjadi perhatian. Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak, termasuk agen dan petugas bank, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Alhidayat, berbagai persoalan tersebut menjadi peringatan penting bagi lembaga perbankan untuk memperkuat pengawasan internal serta memastikan seluruh proses pelayanan dan transaksi berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, Komisi III meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perbankan di Maluku agar hak-hak nasabah terlindungi dan kasus serupa tidak kembali terjadi.

Ia juga mendorong peningkatan edukasi dan literasi keuangan bagi masyarakat, khususnya terkait mekanisme pengajuan pinjaman, persyaratan kredit, penggunaan agunan, serta hak dan kewajiban nasabah.

Alhidayat mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, edukasi OJK sepanjang tahun ini baru menjangkau sekitar 10.000 orang dari total penduduk Maluku yang diperkirakan mencapai 1,9 juta jiwa.

Artinya, jangkauan edukasi tersebut baru sekitar 0,5 persen dari jumlah penduduk. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian agar sosialisasi mengenai layanan dan mekanisme perbankan dapat diperluas hingga menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Maluku.

Komisi III berharap peningkatan pengawasan perbankan dan literasi keuangan dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat serta mencegah praktik pelayanan maupun transaksi yang berpotensi merugikan nasabah.****

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *