oleh

DPC Permahi Ambon : Praktek BBM Ilegal Oil Dirut Pertamina Maluku Harus di Periksa

-Perusahaan-27 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – DPC Permahi Ambon terkait Praktek BBM ilegal jenis solar dilaporkan marak terjadi di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, yang salah satunya transaksi 97- 98 ton BBM jenis solar, tentunya ini harus menjadi perhatian khusus oleh APH khususnya kepolisian daerah Maluku.

Kami menduga adanya keterlibatan pihak pertamina dan oknum – oknum yang membackup di karenakan lemah dan jebolnya pengawasan aparat maupun internal pertamina

Hal ini tentunya Pertamina memiliki regulasi yang ketat terkait ilegal oil, yang mencakup sanksi pidana dan perdata bagi pelaku. Tindakan ilegal seperti penimbunan, pengoplosan, dan penjualan ilegal BBM bersubsidi

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
Pasal-pasal dalam UU ini mengatur tentang kegiatan usaha migas, termasuk penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM. Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. 

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014:
Peraturan ini mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin dilarang. 

Olehnya itu DPC Permahi Ambon akan menggelar aksi demonstrasi besar besaran sebagai bentuk ketidakpercayaan pada sistem keamanan dan pengawasan yang di lakukan oleh kepolisian maupun kepala Pertamina Patra Niaga Regional Maluku – Papua.***

Oleh : Muttaqien Heluth

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *