JAKARTA, BABETO.ID – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap dugaan adanya jaringan kepemilikan saham dan keterkaitan bisnis tambang yang berhubungan dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Temuan tersebut menjadi sorotan publik terkait dugaan konflik kepentingan antara jabatan pemerintahan dan aktivitas bisnis sektor ekstraktif.
Dalam laporan investigasinya, JATAM menyebut terdapat sejumlah perusahaan tambang yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan bisnis keluarga Sherly Tjoanda.
Perusahaan tersebut bergerak di sektor nikel, emas, hingga pasir besi di wilayah Maluku Utara.
Beberapa perusahaan yang disebut dalam laporan JATAM antara lain PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Bela Kencana, PT Amazing Tabara, dan PT Indonesia Mas Mulia.
JATAM menyebut keterkaitan tersebut berdasarkan penelusuran struktur perusahaan dan kepemilikan saham.
Isu tersebut kembali ramai diperbincangkan setelah akun TikTok Moncong Putih pada Selasa (28/7/2026) membahas dugaan jaringan saham dan bisnis tambang Sherly Tjoanda.
Unggahan tersebut ikut memicu perhatian publik terhadap laporan JATAM mengenai keterkaitan bisnis tambang dengan keluarga Sherly Tjoanda.
JATAM menyoroti potensi konflik kepentingan karena Sherly Tjoanda saat ini menjabat sebagai kepala daerah, sementara namanya dikaitkan dengan kepemilikan saham di sejumlah perusahaan tambang.
Organisasi tersebut mendorong adanya transparansi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap hubungan antara kekuasaan politik dan bisnis tambang.
Sementara itu, Sherly Tjoanda sebelumnya menyatakan bahwa kepemilikan saham di sejumlah perusahaan tambang merupakan bagian dari warisan keluarga setelah wafatnya suaminya, Benny Laos.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan tersebut bukan berasal dari aktivitas bisnis baru saat dirinya menjabat sebagai pejabat publik.
Hingga kini, isu mengenai jaringan bisnis tambang tersebut masih menjadi perdebatan publik, terutama terkait transparansi kepemilikan saham, tata kelola sumber daya alam, dan batas antara kepentingan pribadi dengan jabatan pemerintahan.***








Komentar