THAILAND, BABETO.ID – Seorang biksu senior di Thailand, Phra Wachirayan Wi, ditangkap kepolisian setempat atas dugaan penggelapan dana biara yang nilainya mencapai sekitar US$2,8 juta atau setara Rp49 miliar.
Kasus tersebut turut menjadi sorotan setelah polisi mengungkap dugaan hubungan seksual sang biksu dengan seorang perempuan berusia 47 tahun yang juga ikut ditangkap. Keduanya diduga terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan pengalihan dan penyembunyian dana.
Dilansir dari akun TikTok Zainal Sirajuddin pada Rabu (16/9/2026), dengan keterangan yang menyoroti konsekuensi dari perbuatan tersebut, kasus ini kembali menjadi perhatian publik.
Phra Wachirayan Wi, 66 tahun, sebelumnya merupakan kepala biara Wat Phutthaisawan, sebuah kuil bersejarah di Ayutthaya. Ia ditangkap pada 10 September 2026 dengan tuduhan antara lain penggelapan dan pencucian uang.
Polisi Thailand menyebut penyelidikan bermula setelah menerima laporan anonim pada pertengahan Juli 2026 mengenai dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan dana biara.
Penyidik kemudian menemukan adanya aliran dana sekitar 89 juta baht yang disebut berasal dari sumbangan untuk renovasi kuil. Selain itu, terdapat sekitar 2,8 juta baht dari pembayaran jimat Buddha dan benda-benda sakral lainnya.
Menurut keterangan polisi, dana tersebut tidak masuk ke rekening biara. Polisi juga menyita sejumlah aset yang nilainya diperkirakan mencapai 215 juta baht, termasuk emas batangan sekitar 16 kilogram, perhiasan, serta 28 sertifikat tanah. Status kepemilikan sejumlah aset tersebut masih dalam penyelidikan.
Kasus semakin menjadi perhatian setelah rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan sang biksu bersama perempuan tersebut melakukan hubungan seksual tersebar dan diberitakan sejumlah media Thailand.
Di Thailand, biksu Buddha terikat dengan aturan kehidupan selibat serta tuntutan untuk melepaskan diri dari kepemilikan harta duniawi. Phra Wachirayan kemudian diberhentikan dari status kebiksuannya setelah penangkapan.
Kepolisian Thailand menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengetahui pihak lain yang kemungkinan terlibat serta menelusuri kepemilikan aset dan aliran dana dalam kasus tersebut.***














Komentar