JAKARTA, BABETO.ID – Kasus dugaan malpraktik yang dialami Inneke Tandiari memasuki babak baru. Kuasa hukum Inneke, Dr. Ruswan Latuconsina, S.H., M.H., resmi mengajukan pengaduan terhadap dua dokter Klinik eR’eL Beauty Clinic, yakni dr. Rani Asali dan dr. Lisa Asali, ke Majelis Dewan Profesi (MDP) di Jakarta.
Pengaduan tersebut disampaikan pada Selasa, 11 Agustus 2026. Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya laporan Inneke di Polda Maluku terkait dugaan malpraktik dihentikan pada tahap penyelidikan.
Laporan tersebut sebelumnya tercatat dengan Nomor: LP/B/291/IX/2025/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 19 September 2025. Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Maluku menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/30/VII/RES.2.1./2026 tertanggal 10 Juli 2026.
Ruswan mengatakan, pihaknya kini menempuh jalur pemeriksaan disiplin profesi melalui MDP. Menurutnya, proses hukum di kepolisian tidak menghilangkan hak korban untuk mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi.
“Secara resmi kami sudah melaporkan pengaduan dari korban dugaan malpraktik ke MDP terhadap oknum dokter di perusahaan eR’eL Beauty Clinic (Klinik Kecantikan) Ambon pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026,” kata Ruswan melalui rilis yang diterima media, Minggu (16/8/2026).
Pengaduan tersebut diajukan oleh Inneke Tandiari melalui kuasa hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Agustus 2026.
Ruswan menjelaskan, pengaduan ke MDP memiliki dasar hukum yang berbeda dengan proses pidana. Ia menyebut pemeriksaan disiplin profesi bertujuan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan tenaga medis.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara rekomendasi MDP yang diminta penyidik dalam proses penyidikan dengan putusan MDP yang lahir dari pengaduan pasien.
Rekomendasi MDP sendiri dimintakan oleh penyidik untuk menilai aspek teknis keprofesian dalam rangka penyidikan pidana.
Sedangkan putusan MDP lahir dari pengaduan korban sebagaimana pada Pasal 5 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 guna menegakkan sanksi disiplin,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya meminta agar pengaduan tersebut diproses melalui mekanisme pemeriksaan disiplin profesi hingga menghasilkan putusan.
Dalam surat pengaduan tersebut, kuasa hukum juga memaparkan konstruksi perkara yang disebut bermula pada Kamis, 20 Maret 2025.
Saat itu, Inneke disebut mendatangi eR’eL Beauty Clinic untuk mendapatkan perawatan wajah atau treatment “Meso” pada bagian wajah dan pipi.
Namun, menurut pengaduan tersebut, Inneke mengaku mendapat anjuran berulang untuk melakukan treatment pada bagian bawah dagu atau double chin.
Pihak kuasa hukum menyebut Inneke sebelumnya telah menyampaikan keberatan untuk mendapatkan treatment pada bagian tersebut.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam pengaduan, tindakan tersebut akhirnya dilakukan setelah adanya anjuran dari dokter di klinik tersebut.
“Klien saya saat itu hanya ingin dilakukan perawatan wajah atau treatment ‘Meso’ pada bagian pipi saja, namun terus didesak untuk melakukan treatment ‘Meso’ pada bawah dagu,” jelas Ruswan.
Kuasa hukum juga mempersoalkan dugaan penggunaan produk V Light Solution KBBIO yang disebut mengandung Deoxycholic Acid (DCA).
Dalam pengaduannya, pihak Inneke menyatakan penggunaan produk tersebut perlu dipersoalkan karena pasien mengaku memiliki riwayat gangguan pada kelenjar tiroid.
Selain itu, pihak kuasa hukum menyebut Inneke mengalami sejumlah keluhan setelah menjalani treatment, antara lain sakit kepala, telinga berdenging atau gangguan pendengaran, serta jantung berdebar.
Menurut Ruswan, kliennya kemudian melakukan konsultasi dan pemeriksaan darah di fasilitas kesehatan lain karena keluhan tersebut tidak kunjung membaik.
Ia menilai dugaan tindakan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme disiplin profesi, terutama berkaitan dengan informasi kondisi kesehatan pasien sebelum tindakan medis dilakukan.
“Tindakan para teradu termasuk pemberian jenis obat kepada pengadu tanpa mengedepankan asas kehati-hatian merupakan perbuatan pelanggaran profesi,” katanya.
Atas dasar tersebut, pihak Inneke meminta MDP melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin profesi yang dilaporkan.
Dalam permohonannya, korban meminta MDP memanggil pihak pengadu, pihak teradu, serta saksi atau ahli apabila diperlukan. Pemeriksaan juga diharapkan mencakup dokumen medis dan keterangan para pihak secara menyeluruh.
Pihak kuasa hukum selanjutnya meminta agar proses tersebut menghasilkan putusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi oleh tenaga medis yang diadukan.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari dr. Rani Asali, dr. Lisa Asali, maupun pihak eR’eL Beauty Clinic mengenai pengaduan tersebut belum dimuat dalam materi yang disampaikan kepada BABETO.ID.
Karena itu, seluruh tudingan dalam pengaduan ini masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum merupakan putusan yang menyatakan adanya pelanggaran disiplin atau malpraktik.***








Komentar