AMBON, BABETO.ID – LBH Pemuda Muhammadiyah Maluku memberikan apresiasi tegas kepada Polda Maluku atas langkah cepat menangkap pemilik akun TikTok “Senter Maluku” yang diduga menyebarkan fitnah dan konten meresahkan masyarakat.
Direktur LBH Pemuda Muhammadiyah Maluku, Abas Souwakil, menilai tindakan aparat kepolisian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kedamaian di Maluku.
“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat dan profesional aparat kepolisian. Menyebarkan informasi bohong, memfitnah, dan membuat gaduh di ruang digital bukanlah bentuk kritik yang sehat, tetapi perbuatan melanggar hukum yang berpotensi merusak harmoni sosial,” tegas Abas.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah maupun pejabat publik merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan data yang akurat, objektif, serta tidak menjurus pada pembunuhan karakter.
Ia juga menegaskan bahwa Maluku sebagai daerah majemuk harus dijaga dari berbagai narasi provokatif yang berpotensi memecah belah persatuan masyarakat.
“Fitnah yang disebarkan akun tersebut bukan hanya menyerang pribadi seseorang, tetapi juga mencederai nilai persaudaraan yang selama ini dijaga bersama,” tambahnya.
LBH Pemuda Muhammadiyah Maluku berharap langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan media sosial demi kepentingan tertentu yang merugikan masyarakat maupun daerah.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar ruang digital di Maluku menjadi sehat, aman, dan produktif,” tutupnya.
Sebelumnya, pemilik akun “Senter Maluku”, Zulham Wailuru, diamankan tim penyidik Polda Maluku di Jakarta pada Kamis (23/4). Ia diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.***








Komentar