oleh

Usai Zulham Divonis 1,6 Tahun, Muncul Dua Inisial yang Disebut Jadi Informan

-Berita, Hukum, Politik-127 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Zulham Waleuru alias Zulham Senter Maluku dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin (14/9/2026). Majelis hakim menyatakan Zulham terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Putusan itu masih belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

Di tengah pemberitaan mengenai vonis tersebut, muncul pula unggahan akun Facebook Meme Bhiken pada Rabu (16/9/2026) yang menyinggung adanya dua nama yang disebut pernah menjadi informan untuk menyerang Gubernur Maluku.

Dalam keterangan yang diunggah, Meme Bhiken menulis, “Zulham Senter Maluku divonis Hakim 1 thn 6 bln. Bt inga terakhir bacarita dg Zulham. Dia ada sebut 2 nama yg jadi informan par serang Gubernur. Mau tahu?”

Berdasarkan penelusuran terhadap unggahan tersebut, dua orang yang disebut oleh Zulham dalam memberikan informasi untuk konten-konten tiktoknya, yakni inisial, T dan A.

Namun, tudingan mengenai kedua inisial tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen. Tidak terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang disebut dalam unggahan tersebut yang mengonfirmasi bahwa T dan A benar menjadi informan untuk menyerang Gubernur Maluku.

Karena itu, informasi mengenai kedua inisial tersebut perlu ditempatkan sebagai klaim saat jumpa bersama Zulham di Polda Maluku, ketika menghadapi pemeriksaan.

Sementara itu, dalam perkara hukumnya, PN Ambon menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan kepada Zulham. Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta pidana enam bulan penjara.

Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas Zulham melalui akun TikTok SENTER MALUKU serta komunikasi melalui WhatsApp yang oleh majelis hakim dinilai memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik.

Baik Zulham maupun JPU masih memiliki kesempatan menentukan langkah hukum setelah putusan tersebut, sehingga status perkara belum dapat disebut berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi dari pihak T maupun A terkait penyebutan inisial mereka.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *