oleh

Temuan BPK TA 2020 Disorot, Kejati Maluku Didesak Periksa Anthony Gustaf Latuheru dan Dana Covid-19

-Berita, Hukum-58 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran (TA) 2020 kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak untuk menelusuri persoalan tersebut, termasuk memeriksa mantan Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, serta pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

Dilansir dari akun TikTok BABETO.ID pada Minggu (13/9/2026), unggahan tersebut mengangkat sorotan terkait temuan BPK TA 2020 dan desakan agar Kejati Maluku memeriksa mantan Sekot Ambon Anthony Gustaf Latuheru bersama bendahara.

Selain persoalan tersebut, muncul pula desakan dari pengguna media sosial agar aparat penegak hukum turut menelusuri penggunaan anggaran Covid-19.

Tanggapan itu disampaikan oleh akun TikTok @Desry.N. Mahulette melalui komentar pada unggahan BABETO.ID.

“Priksa dana kofit lai ..sebap abis kofit bayak yg bikin ruma mewa SMA bli mobil,” tulis akun tersebut.

Komentar itu pada intinya meminta agar penggunaan dana Covid-19 juga mendapat perhatian dan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaannya.

Namun, komentar maupun desakan tersebut belum dapat dijadikan sebagai bukti bahwa telah terjadi penyalahgunaan dana Covid-19 atau bahwa Anthony Gustaf Latuheru maupun pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.

Karena itu, apabila Kejati Maluku menindaklanjuti persoalan tersebut, pemeriksaan diharapkan dilakukan berdasarkan dokumen anggaran, hasil audit, keterangan para pihak, serta bukti-bukti lain yang sah.

Doc. Komentar Netizen

Publik pada akhirnya menunggu kejelasan mengenai temuan BPK TA 2020 serta berharap setiap penggunaan uang negara, termasuk anggaran penanganan Covid-19, dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *