BOGOR, BABETO.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Jangkar menggelar aksi di kawasan Ruko Plaza Amsterdam, Sentul, Bogor, Senin (7/9/2026). Mereka menyuarakan tuntutan agar Blok A No. 10 yang mereka duga menjadi lokasi praktik prostitusi segera ditutup dan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak pengelola. Namun, menurut massa aksi, tidak ada pengelola Plaza Amsterdam yang datang menemui mereka untuk memberikan penjelasan secara langsung.
Situasi semakin memanas ketika massa menilai terdapat tindakan aparat kepolisian yang membatasi jalannya aksi.
Massa menyebut seorang oknum yang diduga merupakan Kanit Polsek Babakan Madang melarang sejumlah bentuk aksi, termasuk membakar ban, menempelkan selebaran, serta membatasi penyampaian orasi.
Sikap tersebut kemudian dipertanyakan massa. Mereka meminta agar aparat dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan pembatasan terhadap aksi tersebut.
Massa juga menyoroti dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas di lokasi yang mereka persoalkan. Namun, tudingan tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.
Dalam aksi itu, perwakilan massa juga melakukan dialog dengan seorang perwira dari Polres Bogor. Dialog tersebut menghasilkan sejumlah janji secara lisan, namun massa menyatakan belum menerima komitmen tertulis terkait tuntutan penutupan lokasi.
Penanggung Jawab Aksi, Raden Ahmad Faiz, menegaskan massa tidak akan menghentikan perjuangan mereka.
“Kami tidak akan mundur! Tidak ada pengelola yang berani keluar, itu bukti mereka sadar salah. Ada oknum yang menghalangi, itu bukti ada yang ditutupi. Jika dalam waktu dekat tidak disegel dan ditutup — kami kembali. Bukan 100 orang, tapi ratusan, ribuan warga Sentul yang akan turun. Sentul HARUS bebas maksiat! Tidak ada tawar-menawar!”
Massa berharap persoalan Plaza Amsterdam dapat segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Mereka meminta setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif serta tidak ada pihak yang berada di atas hukum.
Hingga berita ini ditulis, tudingan terkait dugaan aktivitas prostitusi maupun dugaan keterlibatan atau perlindungan oleh oknum aparat masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum. (han)***













Komentar