oleh

Tak Terima Dituduh, Brigpol FHPM Siap Seret Pelapor ke Jalur Hukum

-Berita, Hukum-120 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Brigpol FHPM, anggota Polri yang bertugas di Polsek Salahutu, Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pelapor jika tuduhan perzinahan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti.

Pernyataan itu disampaikan FHPM menanggapi laporan dugaan perzinahan yang diajukan oleh MRRM, beberapa waktu lalu di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Selain laporan pidana, FHPM juga dilaporkan ke Propam Polda Maluku atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Semua tuduhan itu tidak benar. Saya tetap menghargai proses hukum yang berjalan, namun jika tidak terbukti, saya akan lapor balik atas pencemaran nama baik,” tegas FHPM kepada wartawan di Ambon, Rabu (25/02/2026).

FHPM menjelaskan, peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 17 Februari 2026 di sebuah penginapan di Desa Suli. Ia membantah adanya perbuatan asusila sebagaimana dituduhkan.

Menurutnya, saat itu ia diminta oleh keluarga perempuan berinisial WU untuk mengantar yang bersangkutan kembali ke rumah orang tuanya di Kota Ambon. Dalam perjalanan, WU disebut meminta berhenti karena hendak ke kamar kecil.

“Karena berada tepat di depan penginapan, saya hanya mengantar yang bersangkutan ke dalam. Tidak lama kemudian kami langsung melanjutkan perjalanan,” ujarnya.

Namun, kata FHPM, saat keluar dari lokasi penginapan, mereka sudah didatangi oleh keluarga dari pihak suami WU yang kemudian memicu ketegangan.

“Saat itu situasi menjadi panik karena ada kata-kata kasar. Saya langsung meninggalkan lokasi dan mengantar WU ke rumah keluarganya,” jelasnya.

FHPM juga mengungkapkan, dalam perjalanan mereka sempat diikuti oleh pihak keluarga pelapor. Ia menyebut terjadi dugaan penganiayaan terhadap WU yang kini telah dilaporkan dan tengah diproses oleh pihak kepolisian.

“Kasus penganiayaan itu sedang berjalan. Saya menduga laporan perzinahan ini muncul sebagai laporan balik,” katanya.

Ia menambahkan, selama ini dirinya kerap diminta membantu oleh keluarga WU, termasuk terkait persoalan rumah tangga yang bersangkutan.

FHPM pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi secara utuh.

“Saya berharap publik tidak menerima informasi sepihak tanpa klarifikasi dari kedua belah pihak. Ini penting agar tidak merugikan dan mencemarkan nama baik seseorang,” pungkasnya.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *