SBB, BABETO.ID – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas (SPPD) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2021 kembali menjadi sorotan.
Perkara tersebut diketahui telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB. Namun, hingga Kamis (30/7/2026), belum ada pengumuman mengenai penetapan tersangka.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari SBB Nomor: PRINT-001/Q.1.16/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi, termasuk dua bendahara pengeluaran yang bertugas pada Tahun Anggaran 2021.
Penyidik juga disebut telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi ke sejumlah hotel di luar daerah, khususnya di DKI Jakarta, yang tercantum dalam dokumen laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas anggota DPRD SBB.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan dokumen perjalanan dinas, bukti pembayaran hotel, serta pencairan anggaran yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.
Sebelumnya, Kejari SBB juga menyampaikan rencana pemeriksaan terhadap anggota DPRD SBB periode 2019–2024 yang tercatat melakukan perjalanan dinas.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan atau terdapat dugaan perjalanan fiktif sebagaimana yang menjadi pokok penyelidikan dan penyidikan.
Di tengah proses tersebut, beredar informasi mengenai adanya pengakuan salah satu bendahara terkait dugaan SPPD fiktif. Namun, informasi itu belum terverifikasi secara independen dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh Kejari SBB.
Belum adanya penetapan tersangka kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan perkara tersebut.
Sejumlah pihak bahkan mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di Kejari SBB apabila proses penyidikan dinilai berjalan lambat.
Desakan tersebut diharapkan tidak dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai adanya tindak pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Kejari SBB Herlambang Saputro, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi perjalanan dinas tersebut akan dituntaskan hingga ke akar persoalan dan dilakukan tanpa tebang pilih.
Masyarakat kini menunggu perkembangan konkret dari penyidikan tersebut, termasuk kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, potensi kerugian negara, serta pihak-pihak yang nantinya bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Plt. Kasi Intel Kejari SBB Aninditia Widyanti, S.H., terkait perkembangan perkara tersebut belum mendapatkan respons.
BABETO.ID akan terus memantau perkembangan kasus ini berdasarkan informasi dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum.***








Komentar