oleh

Sarlota Singerin Serahkan Dugaan Korupsi Anggaran Disdikbud Maluku kepada Proses Hukum

AMBON, BABETO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku, Sarlota Singerin, menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang membawa dugaan penyimpangan anggaran Disdikbud Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan.

Sarlota menyampaikan sikap tersebut kepada media pada Selasa (27/10/2026). Menurutnya, penanganan perkara harus berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta.

Kejati Maluku meningkatkan status perkara setelah tim penyelidik melakukan ekspose hasil penyelidikan pada Senin (26/10/2026).

Hasil ekspose tersebut mengindikasikan adanya peristiwa yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses penyidikan.

Pada tahap ini, penyidik akan mendalami penggunaan anggaran, memeriksa dokumen terkait, serta mengumpulkan alat bukti untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Perkara tersebut turut dikaitkan dengan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang disebut mencapai Rp4,5 miliar pada 2025.

Meski demikian, besaran tersebut masih membutuhkan penegasan dari Kejati Maluku untuk memastikan apakah merupakan nilai anggaran yang diperiksa, nilai dugaan penyimpangan, atau perhitungan kerugian negara.

Selain itu, sejumlah pegawai di lingkungan Disdikbud Maluku dikabarkan telah dimintai keterangan.

Namun, perkembangan pemeriksaan dan materi yang didalami penyidik belum dapat dipastikan tanpa keterangan resmi lebih lanjut.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik mengingat anggaran pendidikan berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kualitas pendidikan di Maluku.

Dukungan terhadap proses hukum diharapkan dapat berjalan seiring dengan keterbukaan informasi sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Kejati Maluku diharapkan mengusut perkara secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti.

Proses penyidikan diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut.

Hingga ada hasil hukum yang berkekuatan tetap, dugaan penyimpangan itu tetap harus ditempatkan sebagai perkara yang sedang diproses, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan korupsi.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed